Curanmor Kembali Terjadi di Kota Malang, Motor Scoopy Raib Digondol Pencuri
Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua kembali terjadi di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda dua kembali terjadi di Kota Malang.
Kali ini, sebuah sepeda motor Honda Scoopy nopol S 5776 OJ warna coklat hitam raib digondol pelaku curanmor.
Korban curanmor, Khanifah mengatakan kejadian curanmor itu terjadi di Jalan Keben II Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 19.00.
"Saat itu saya mengantarkan teman saya ke rumah kosnya. Dan kita berdua habis berpergian dari Batu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/3/2020).
Ia menjelaskan, kemudian dirinya menumpang mandi di kamar kos temannya itu.
"Numpang mandi sekaligus shalat maghrib dan isya. Dan posisi kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Namun memang kendaraan saya parkir di luar rumah kos," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Usai menunaikan shalat isya, ia pun mau keluar untuk membeli makanan.
• Stok Masker Pemkot Surabaya Disalurkan ke Puskesmas dan Kelurahan, Risma Ungkap Sudah Sejak Januari
• Antisipasi Cuaca Buruk di Surabaya, Pemkot Salurkan 9.892 Boks Masker ke Puskesmas dan Kelurahan
• Gaji Dipotong Tanpa Penjelasan, Tenaga Banpol PP Kota Blitar Bergolak
"Tetapi saya lihat, kok sudah tidak ada sepeda motor saya. Padahal kunci sepeda motor sedang saya bawa," tambahnya.
Dirinya pun akhirnya sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan curanmor.
"Segera saya laporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kejadian kehilangan itu kemudian juga saya posting di media sosial. Agar bisa menjadi pembelajaran yang lainnya agar tetap waspada dan selalu berhati hati," terangnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menguraikan, segala laporan warga yang masuk akan dilakukan proses penyelidikan. Jika memang pelakunya tertangkap, akan dikenakan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa kriminal agar tak ragu melapor kepada polisi.
"Jangan ragu lapor kepada kami. Segala laporan warga jadi atensi khusus kami, utamanya curanmor. Tim khusus kami akan bergerak berpatroli dan menangkap pelakunya," tandasnya.