Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis

Diduga Idap Orientasi Seksual, Pemuka Agama yang Rudapaksa Gadis Selama 7 Tahun Akan Jalani Psikotes

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pihaknya akan memastikan tersebut dengan melakukan tes psikologi t

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi menduga pemuka agama HL (50) diduga merudapaksa gadis IW (26) disebuah tempat ibadah saat berusia dibawah umur selama tujuh tahun, memiliki kecenderungan orientasi seksual yang berbeda.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pihaknya akan memastikan tersebut dengan melakukan tes psikologi terhadap HL.

"Ini masih kami dalami karena itu juga menjadi pertanyaan kami mengapa seperti itu. Pasti tersangka kami akan periksa psikologi," katanya di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

Berdasarkan dinamika kasus yang ditanganinya itu, Andrias menengarai, HL cenderung menyukai sensasi seksual terhadap anak dibawah umur.

"Kalau kami lihat dari korban yang ada di bawah umur berarti ini ada yang indikasi mengalami kelainan seksual," pungkasnya.

Pemuka Agama HL yang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Kapolda Jatim:Korbannya Bertambah

Wali Kota Risma Cerita Pernah Dapat Beberapa Ancaman Pembunuhan, Ungkap Pelajaran yang Dipetik

Kerugian Finansial Akibat Bocornya Pipa PDAM di Gunung Anyar, 180 Ribu KK Warga Surabaya Terdampak

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.

Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pemuka agama HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved