Kapolda Jatim Sebut Ada Info Korban Rudapaksa Pemuka Agama Bertambah, Pengacara : Dibuktikan Dulu
Kapolda Jatim Sebut Ada Info Korban Rudapaksa Pemuka Agama Bertambah, Pengacara : Dibuktikan Dulu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Kapolda Jatim Sebut Ada Info Korban Rudapaksa Pemuka Agama Bertambah, Pengacara : Dibuktikan Dulu
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jefri Simatupang kuasa hukum pemuka agama rudapaksa wanita Surabaya IW (26) di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya berharap kepolisian tidak mengada-ada dalam menjalankan proses hukum pada kliennya.
Ia merasa keberatan dengan tuduhan adanya korban tambahan atas kasus yang menimpa kliennya.
Jefri berharap, pihak penyidik segera memperjelas siapa korban tambahan yang dimaksud, dan apakah korban tersebut sudah membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Kalau memang dari kepolisian monggo ditanyakan, betul enggak, siapa namanya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (9/3/2020).
• Kuasa Hukum Pemuka Agama HL Bantah Kliennya Berupaya Kabur, Jeffry: Enggak Ada
• Sebelum Ditangkap, Pemuka Agama Surabaya HL Sempat Ganti Nomer HP, Indikasi Melarikan Diri
• Polisi Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Pemuka Agama Rudapaksa Wanita : Itu Hak Tersangka
Jefri mengaku enggan menanggapi temuan yang tak mendasar tersebut. Pihaknya ingin fokus pada penanganan hukum kliennya yang sedang bergulir.
"Kami masih dalam proses ini ya kami masih fokus disini dulu," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, menduga korban dugaan kejahatan seksual yang dilakukan HL bertambah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidiknya, bahwa kekerasan seksual itu tak cuma dilakukan terhadap IW.
"Belum tahu. Baru informasi. Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang lain," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.
Lalu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya laporan tersebut.
Namun, sejauh ini jumlah korban kekerasan seksual yang menjerat HL, masih satu orang, yakni IW (26).
"Ada informasi yg masuk. Tapi kami lagi dalami. Kami masih minta orangnya datang. Betul tidak. Ini jangan sampai justru informasi jadi bias kemana-mana," ungkap Andrias.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pemuka agama HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).
Penulis : Luhur Pambudi
Editor : Sudarma Adi