Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis
Kuasa Hukum Pemuka Agama Cabul di Surabaya akan Taati Proses: Kalau Tak Terbukti, Bebaskan
Jefri Simatupang, kuasa hukum pemuka agama rudapaksa gadis Surabaya akan patuhi proses hukum.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jefri Simatupang, kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa wanita asal Surabaya, mengatakan, akan mematuhi proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
Selain menghormati proses hukum yang bergulir, lanjut Jefri, pihaknya juga akan menghargai hak-hak korban.
Kendati begitu, pihaknya ingin mengklarifikasi beberapa dugaan yang tak mendasar diarahkan pada kliennya.
• BREAKING NEWS - Produsen Masker Ilegal di Sidoarjo Digerebek Polisi
• Dulu Viral TKW Blitar Dinikahi Bule, Kini 8 Tahun Pernikahan, Penampilan Berubah: Sekali-kali Boleh
Diantaranya, perihal lama waktu dugaan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya. Kemudian, dugaan adanya pemerkosaan yang sejatinya tidak benar.
"Kalau kami melihat dari kasus, tentu kami bantah, terjadi pencabulan selama 17 tahun. Yang kedua, ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).
Jefri berharap kepolisian tetap objektif dalam memproses kasus tersebut.
• Kehidupan Mantan TKW Blitar Pasca Nikahi Bule, Penampilan Berubah, Tersorot Sikap Bule ke Mertua
• Makna Tulisan Tangan Siswa SMP Bunuh Anak 6 Tahun, Arti Kata Ayah Disoroti, Terselubung & Mendalam
"Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kami cari. Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," tuturnya.
Bilamana proses hukum nantinya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan, Jefri berharap, kliennya bisa dibebaskan.
Namun bila memang terbukti sebaliknya, kliennya siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
• Cinta Penelope Menikah yang Keenam Kalinya? Suami Pria Turki Taha Gökhan Arıkan Mirip Prince Harry
"Kami siap untuk membuka kebenaran. Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa. Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum. Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
• Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Maret 2020 atau 1441 H, Lengkap Bacaan Niatnya
• Promo Hemat Satu Pekan 9-15 Maret 2020 di Alfamidi dan Superindo, Simak Penawaran Spesial di Katalog
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.