Masker Ilegal di Sidoarjo Digerebek
Polisi Grebek Pabrik Masker Ilegal di Sidoarjo, Impor Masker dari China, Dipacking Ulang
petugas Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah pabrik di kompleks pergudangan Safe and Lock Sidoarjo, Senin (9/3/2020).
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Dengan beberapa kriteria tersebut, masker kesehatan bisa dapat lebel SNI.
"Untuk barang di sini, diketahui belum ada SNI-nya," ujar dia.
Dalam perkara ini, pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) huruf D dan E UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang perdagangan.(ufi/Tribunjatim.com)