Pria Mojokerto Diciduk Polisi Gegara Sindikat Peredaran Narkoba, Jadi Kaki Tangan Napi di Lapas
Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan lapas di Jawa Timur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Pria Mojokerto Diciduk Polisi Gegara Sindikat Peredaran Narkoba, Jadi Kaki Tangan Napi di Lapas
TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan lapas di Jawa Timur.
Polisi mengamankan tersangka M. Rohmatul Arif alias Sembleh (26) beserta barang bukti berupa 1,2 ons sabu-sabu.
Tersangka Arif asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut diduga kuat merupakan kaki tangan seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam tahanan.
"Barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka ini ada keterlibatan orang dari Lembaga Pemasyarakatan," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung Senin (9/3/2020).
• Nasdem Godok Rekomendasi untuk Mojokerto, Lamongan dan Gresik, Ini Bocoran Nama Terkuat
• Antisipasi Virus Corona, Kereta Kesehatan Dioperasikan, Lintasi Jalur Mojokerto-Surabaya-Bojonegoro
• Nasib Tragis Balita Laki Tewas Tercebur ke Sungai Mojokerto, Panggilan Ibu Jadi Isyarat Akhirnya
Ia mengatakan berdasarkan hasil interogasi bahwasanya tersangka memasarkan 2 ons sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas tersebut. Tersangka sudah menjual 800 gram sabu-sabu ke sesorang yang dihubungi melalui sambungan telepon.
"Tersangka tidak mengenal pembeli sabu-sabu, ini adalah modus mereka pengedar narkoba jaringan terputus," ungkapnya.
Masih kata Feby, tersangka ditangkap bersamaan dilakukan Operasi Bina Kusuma oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto ketika berada di rumah kos Dusun Balaksempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Senin (2/3/2020) pukul 10.00 WIB. Pihaknya juga sudah mengantongi informasi adanya pengedar narkoba di rumah kos tersebut.
"Dari operasi Bina Marga kami melakukan pengecekan di rumah kos ternyata mendapati tersangka ini dengan barang bukti 1,2 ons sabu-sabu," jelasnya.
Ditambahkannya, hasil penyidikan peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam tahanan.Tersangka berperan sesuai permintaan dari narapidana yang divonis kasus narkoba terkait pengedaran maupun pendistribusian barang terlarang ini melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka terlibat sindikat pengedar narkoba sekitar satu tahun.
"Tersangka berperan dominan menerima dan mengedarkan hingga transaksi sabu-sabu sesuai permintaan dari seorang narapidana kami tidak menyebutkan di Lapas mana, diduga dari Mojokerto atau di Jawa Timur masih lidik," ucap Feby.
Penulis : Mohammad Romadoni
Editor : Sudarma Adi