Gugatan Wisma Persebaya
Gugatan Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Minta Banding
Gugatan Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Minta Banding.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Gugatan Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Minta Banding
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Martin Ginting Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang gugatan sengketa Wisma Persebaya Karanggayam menyatakan, pihak penggugat yaitu PT Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
PT Persebaya Indonesia memiliki prioritas pemohon hak yaitu merawat sebagaimana mestinya.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Martin saat membacakan amar putusan, Selasa, (10/3/2020).
• Bonek akan Gelar Sujud Syukur seusai Persebaya Surabaya Menangkan Gugatan Sengketa Mess Karanggayam
• BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo
• Pembebasan Lahan Kilang GRR di Tuban Tahap Satu Tanpa Gugatan, Tahap Dua Mulai Dikerjakan
Artinya, materi sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Wisma Karanggayam menjadi rebutan pihak Pemkot dan Persebaya. Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup," kata Martin mengakhiri dengan ketuk palu tiga kali.
Sementara itu, Raz Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Raz menyatakan menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.
"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi