Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai 16 Maret 2020 Tarif Ojek Online Resmi Naik, Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Gojek dan Grab

pengguna jasa angkutan ojek online siap-siap merogok kocek tambahan. Pasalnya, per 16 Maret 2020 alias kurang lima hari ini, tarif ojek online naik .

Editor: Mujib Anwar
Kolase techcrunch.com dan Kompas.com
Ilustrasi - pengguna jasa angkutan ojek online, baik Gojek maupun Grab siap-siap merogok kocek tambahan. Pasalnya, per 16 Maret 2020 alias kurang lima hari ini, tarif ojek online naik alias ada kenaikan tarif ojek online mulai resmi diberlakukan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Para pengguna jasa angkutan ojek online siap-siap merogok kocek tambahan. Pasalnya, per 16 Maret 2020 alias kurang lima hari ini, tarif ojek online naik dan mulai resmi diberlakukan.

Pemberlakuan tarif baru ojek online, baik yang menggunakan aplikasi Gojek maupun Grab tersebut ditegaskan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Namun pemberlakuan tarif ojek online naik tersebut tidak untuk semua wilayah di Indonesia.  Tapi hanya diberlakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi  ( Jabodetabek ) atau wilayah zona 2.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif ojek online hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.

"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan berbagai stake holders terkait, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.

Ilustrasi Gojek
Ilustrasi Gojek (Shutterstock)

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan tarif untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km).

Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas.

Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Budi menegaskan, kenaikan tarif ojek online ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.

"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.

Rencananya, kenaikan tarif ojek online ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

GrabBike Antingaret Terbukti Mampu Tingkatkan Produktivitas Masyarakat
GrabBike (Istimewa/ TribunJatim.com)

Sebelumnya, pada tahun 2019, penyedia layanan transportasi berbasis online, Gojek dan Grab, sepakat memberlakukan tarif baru mulai Jumat (9/8/2019).

Melansir dari Kontan.co.id, tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8/2019).

Tarif baru Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi ke dalam tiga zona.

Sementara itu hal senada juga dilakukan oleh ojek online lainnya yaitu Grab.

"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019).

Pelatihan Safety Riding MPM Distributor Honda Malang kepada para pengendara ojek online di halaman GOR Ken Arok, Rabu (22/1/2020).
Pelatihan Safety Riding MPM Distributor Honda Malang kepada para pengendara ojek online di halaman GOR Ken Arok, Rabu (22/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada mitra pengemudi.

Ia menambahkan, berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ojol ini berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Dirinya menemukan ada kenaikan pendapatan 20-30 persen yang bisa didaptkan driver.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.

Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.

Berikut rincian tarif baru yang telah ditetapkan Gojek dan Grab:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Resmi Naik, Ini Rincian Tarif Ojek Online Jabodetabek yang Baru

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved