Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Wisma Persebaya

Pemkot Surabaya Siap Ajukan Banding Terkait Gugatan Wisma Persebaya, Pertahankan Aset: Segera

Pemkot Surabaya siap ajukan banding terkait gugatan Wisma Persebaya dan tanah aset Lapangan Karanggayam.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan pemain Persebaya era 70 an Imam Rifai saat jadi saksi dalam sidang gugatan Wisma Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyebut bakal segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terkait gugatan Wisma Persebaya dan tanah aset Lapangan Karanggayam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.

Ia menjelaskan, pengajuan banding tersebut  segera dilakukan Pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai upaya untuk mempertahankan aset.

Tulisan Siswi Bunuh Bocah 6 Tahun My Dad is My Crush, Benci & Cinta, Mungkinkah Naksir Ayahnya?

Mantan TKW Blitar Berubah Drastis Pasca Nikahi Bule, Sifat Suami ke Mertua Terungkap ke Publik

"Besok kita sudah siapkan kuasa hukum," kata Ira Tursilowati, Selasa (10/3/2020).

Ira menyebut, ada empat landasan yang menjadi pijakan pihaknya.

Diantaranya, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.

BERITA TERPOPULER JATIM HARI INI: Duel Tragis di Blitar Gegara Mantan & Makam Nyeleneh Tulungagung

Arti Bentuk Tulisan Siswi SMP Pembunuh Tetangga Kata Grafolog, Alarm Bagi Orang Tua: Berubah Ekstrem

Selanjutnya, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya dengan nomor register : 12345678-0000-19844-1.

Kemudian, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya dengan nomor register : INV-2017-375.1-1.

Sehingga, Ira mengatakan, Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Siapa Pria Kembaran Ashraf Sinclair Ngaku Berani Lamar BCL, Bangga Punya Kumis-Jenggot, Miripkah?

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting memutuskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam, resmi dimenangkan oleh PT Persebaya Indonesia sebagai pihak penggugat.

"Mengadili menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Dan mengabulkan gugatan dari penggugat. Menyatakan tergugat melawan hukum," kata hakim Ginting saat bacakan amar putusan.

Hakim pun memberi waktu selama sepekan dalam menanggapi putusan tersebut. Namun, hakim dalam juga menolak beberapa gugatan dari pihak Persebaya. Dimana wisma tersebut masih berstatus quo. Atau masih belum ada yang berhak memiliki.

"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved