Seusai Berhubungan Badan, Pria di Gresik Ini Menghabisi Kekasih Gelapnya Dengan Bantal
Untung (53), warga Kelahiran Jombang, yang tinggal di kamar kos, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik diduga membunuh tukang pijat
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Untung (53), warga Kelahiran Jombang, yang tinggal di kamar kos Gang 16, RT V, RW III, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik yang diduga membunuh seorang tukang pijat menjalani sidnag pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (11/3/2020).
Berkas dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi Susetyo, mengatakan, perbuatan terdakwa Untung diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB. Perbuatan itu dilakukan di kamar kos, Gang 16, RT V, RW III, Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Gresik.
Menurut Aditya, bahwa pada Senin (3/6/2019), korban Kasniti datang ke kos milik terdakwa, pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa sedang rebahan di kamar dan berkata, “Awak ku pegel pijetono, (badan saya capek, tolong pijat badan saya),” kata Aditya, saat membacakan dakwaan.
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB korban Kasniti memijat terdakwa dengan menggunakan balsam warna hijau. Setelah selesai mijat, korban meminum obat stamina plus sebanyak 1 biji yang ada di kamar terdakwa dengan posisi di samping terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa Untung dengan korban Kasniti melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai hubungan intim, korban Kasniti rebahan di tempat tidur di kamar kos milik terdakwa.
• Perselingkuhan Berdarah di Gresik, Tukang Pijat Dibunuh Tukang Jagal Perkara Uang, Mayat Membusuk
• Susul Langkah Praveen/Melati, Fajar/Rian Lolos ke Babak Kedua All England Open 2020
• Padat Antrean di Tol Juanda, Tenang ada Petugas Tap Turun
Setelah itu, pukul 19.00 WIB, terdakwa menyuruh korban Kasniti pulang, karena terdakwa hendak bekerja di rumah potong hewan (RPH), namun tidak mau dan berkata.
“Aku kepingin turu kos kene, (saya ingin tidur di kos sini). Dengan posisi tidur terlentang lemas wajahnya pucat,” imbuhnya.
Kemudian pukul 19.30 WIB, terdakwa berangkat bekerja. Terdakwa melihat kondisi korban sedang lemas, maka timbul niat dari untuk menghabisi nyawa korban, sebab kesal sering dimintai uang untuk membayar sekolah anak korban.
“Maka terdakwa langsung mengambil bantal yang ada di samping korban dan membekap wajah korban selama beberapa menit dengan bantal warna merah dan pink, menggunakan dua tangan terdakwa hingga korban tidak bernyawa lagi,” katanya.
Selanjutnya, pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat kerja ke RPH dengan menutup pintu kamar kos dan mengkunci dengan gembok dari luar.
Kemudian, pada Selasa (4/6/ 2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali ke kos-kosan, dan melihat korban sudah tidak bernyawa dengan posisi terlentang, menggunakan baju warna hijau, motif batik warna merah, celana hitam dan di bagian mulut keluar seperti lendir air liur.
Selanjutnya, terdakwa pulang ke Jombang dengan posisi kamar terdakwa tergembok dari luar dan kuncinya terdakwa bawa dan sampai di Jombang pukul 12.00 WIB dan beristirahat di rumah.
“Setelah itu, terdakwa pergi ke Serang, Banten dan melanjutkan perjalanan ke Balikpapan, naik kapal. Sampai di pelabuhan Balikpapan, terdakwa menuju ke Berau Kalimantan Timur, kemudian pada tanggal 4 Desember 2019, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polres Gresik. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP,” katanya.
Sementara, terdakwa Untung mendengarkan dakwaan tersebut tidak membantahnya.
“Benar yang mulia hakim,” kata Untung, dengan didampingi penasihat hukumnya yaitu Sulton.
Setelah mendengar jawaban terdakwa Untung, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Karena dari dakwaan, terdakwa tidak ada yang keberatan. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda saksi,” kata Agung. (Sugiyono/Tribunjatim.com)