Lanjutkan Profesi Suami, Emak-emak Sampang Jadi Pengedar Sabu Demi Biaya Hidup, Begini Nasibnya Kini
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polres Sampang karena diketahui menjadi pengedar narkoba.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polres Sampang karena diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah Hosnol Hotimah warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Wakapolres Sampang Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, pelaku sudah menggeluti profesinya sebagai pengedar sejak satu tahun yang lalu, setelah suaminya diamanakan oleh Polres Sampang.
• Tak Punya Uang Buat Tebus Motor yang Digadaikan, 2 Sahabat Curi Honda Beat Emak-emak di Tulungagung
Suami perempuan berusia 38 itu berinisial MH diamanakan oleh Polres Sampang karena tersandung kasus yang sama.
Yakni menjadi pengedar di wilayah Pantura Sampang.
Kemudian saat ini mendekam di jeruji besi Rutan Kelas 2 B Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim Sampang.
• Siapa Sosok Gadis Indigo yang Selamatkan Nyawa Wali Kota Risma dari Bahaya? Terjadi Saat Magrib
• Abash Capek Ditanya Identitas Aslinya Wanita, Catut Kekasih: Lihat Lucinta Luna Bentuknya Bagaimana?
“Pelaku nekat melanjutkan profesi suaminya untuk memenuhi kebutuhan perekonomian,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/3/2020).
Dijelaskan, dari tangan Hosnol Khotimah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,96 gram.
Namun, barang tersebut sudah berbentuk poket berjumlah enam buah yang siap diedarkan.
• Aksi Emak-emak Lamongan Biasakan Cuci Tangan Cegah Coronavirus, Tempel Stiker di Westafel Tiap Rumah
Dari sejumlah poket memiliki jumlah berfariasi diantaranya, 0,54 gram, 0,51 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, 0,19 gram.
“Harga dari satuan barang sebesar Rp. 100.000 dan menurut pengakuan pelaku jika semua poket terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,” terang Kompol Mukhamad Lutfi.
Lebih lanjut, sejumlah sabu milik pelaku berhasil ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sampang saat melakukan penggrebekan atau penggledahan di rumah pelaku.
• Nasib Sial Emak Sidoarjo Naik Bus ke Kediri Kena Gendam, Ditinggal Kabur Pencopet di Tepi Jalan
Sabu-sabu siap edar tersebut disimpan oleh pelaku di lemari baju di kamarnya.
“Untuk orang yang membeli barang milik pelaku merupakan pelanggan suaminya dulu,” tutur Kompol Mukhamad Lutfi.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
• Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui
Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Arie Noer Rachmawati