Bocoran Isi Surat WHO ke Jokowi, Soal Status Darurat Nasional Akibat Corona, Simak Reaksi Istana
Bocoran Isi Surat WHO ke Jokowi, Soal Status Darurat Nasional Akibat Corona, Simak Reaksi Istana
Ia menyebut pemerintah sudah meningkatkan penanganan dengan menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Keppres itu bertujuan untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani covid-19.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yang berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
"Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah Covid-19 ini," kata Fadjroel.
Namun, saat ditanya soal sejumlah hal yang belum dijalankan, seperti penetapan darurat nasional dan mengetes semua orang yang memiliki gejala, Fadjroel tak memberi jawaban lebih jauh.