Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wabah Virus Corona Mendunia

Isi Keppres Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Jokowi Tunjuk Doni Monardo Jadi Ketuanya

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, tunjuk Doni Monardo sebagai ketua gugus.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Kolase TribunJatim.com (Sumber: Instagram @jokowi dan Tribunnews/Theresia Felisiani)
Jokowi tunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai ketua pelaksana gugus percepatan penanganan virus Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Wabah virus Corona dinilai semakin serius dan memerlukan penanganan yang cepat.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sendiri juga turut bergerak cepat guna menangani virus Corona yakni dengan membentuk gugus penanganan virus Corona.

Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keppres yang diterbitkan Jumat (13/3/2020) hari ini menetapkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Apa isi dari Keputusan Presiden tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!

Virus Corona Serang Inggris, Premier League Dihentikan Sementara Sampai 3 April 2020

WHO Tetapkan Status Virus Corona Jadi Pandemi Global: Jangan Sembrono, Pertarungan Belum Berakhir

Dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network), Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.

Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menangani penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia yang sampai saat ini jumlahnya mencapai 69 kasus.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.

Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa gugus tugas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Pengarah beranggotakan empat menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari dua orang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Adapun anggota pelaksana gugus tugas ini terdiri dari unsur 11 lembaga, yakni: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri;Kementerian Perhubungan.

Mengapa Indonesia Tak Lockdown Wilayah yang Terkena Virus Corona? Jubir: Paling Penting Isolasi Diri

Universitas Jember Tunda Wisuda, Antisipasi Penyebaran Corona, Pengumuman Disebar via Surat Edaran

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor Staf Presiden.

Pelaksana gugus memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-I9.

Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

"Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) Keppres ini.

Dalam pasal selanjutnya, Keppres ini juga turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.

Gubernur dan bupati/wali kota diminta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Penanganan Covid-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," bunyi pasal 11 ayat (2).

Jokowi Imbau Masyarakat untuk Tidak Panik

Presiden RI Joko Widodo juga telah menghimbau masyarakat Indonesia untuk selalu waspada dan tidak panik.

Imbauan Jokowi agar masyarakat Indonesia selalu waspada dan tidak panik soal virus Corona
Imbauan Jokowi agar masyarakat Indonesia selalu waspada dan tidak panik soal virus Corona (Instagram.com/@jokowi)

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Virus korona telah hadir di negeri kita, Indonesia sebagaimana lebih dari 70 negara lain yang telah melaporkan tentang warga mereka yang terinfeksi.

Saya memahami keresahan yang timbul di masyarakat. Tapi perlu saya sampaikan bahwa pemerintah sangat serius menghadapi kasus ini.

Indonesia telah melalui wabah semacam ini seperti SARS dan MERS beberapa waktu lalu. Kita dapat melaluinya dengan baik bergandengan dengan masyarakat dunia. Dan ini membuat kita menjadi lebih siap," tulis Jokowi.

Menurut Jokowi, kita tetap boleh khawatir soal virus Corona, namun tidak perlu panik, karena ia yakin bisa melewatinya dengan bersatu, bekerja sama, dan tidak kehilangan rasa kemanusiaan.

Cegah Virus Corona, Jatim Park Group Sterilisasi Area Wisata, Wisatawan Discreening Suhu Tubuh

Hakim dan Staf PN Surabaya Gandeng Dinkes Pemkot Gelar Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

6 Hal tentang virus Corona

6 Hal tentang virus Corona
6 Hal tentang virus Corona (Instagram.com/@jokowi)

Berdasarkan penelusuran TribunJatim.com dari akun Instagram @jokowi dari UNICEF, berikut ini 6 hal yang perlu diketahui tentang virus Corona:

1. Bagaimana virus Corona menyebar?

Kontak langsung dengan penderita melalui percikan cairan pernafasan, atau permukaan benda yang terkontaminasi.

2. Apa gejala seseorang terjangkit virus Corona?

Demam

Batuk

Sesak nafas

Pada kasus yang lebih parah, penderita mengalami infeksi paru-paru (pneumonia) atau kesulitan bernafas.

Dan yang lebih ekstrim menyebabkan kematian, terutama pada pasien lanjut usia dengan komplikasi penyakit lain.

3. Bagaimana menghindari tertular virus Corona?

Rajin mencuci tangan setidaknya dua puluh detik dengan air dan sabun, atau dengan cairan pencuci tangan.

Jaga jarak setidaknya satu meter dari orang yang batuk, bersin, atau demam. Tutupi mulut dan hidung dengan tisu atau siku saat batuk atau bersin.

4. Apakah masker dapat mencegah virus Corona?

Mencuci tangan jauh lebih penting. Masker dianjurkan bagi yang sedang batuk atau bersin-bersin justru untuk melindungi orang lain.

5. Apakah virus ini menular ke janin ibu hamil?

Sejauh ini belum ada bukti bahwa virus ini menular ke janin dalam kandungan.

6. Apakah ada obat-obatan yang dapat menyembuhkan penyakit akibat virus Corona?

Belum ditemukan, yang terbaik dilakukan saat ini adalah mempraktikkan perilaku kebersihan dasar dan menjaga imunitas tubuh dengan pola hidup sehat.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved