Polisi Mojokerto Tidak Terpengaruh Klarifikasi Lapas, Dugaan Napi Kendalikan Peredaran Narkoba
Satresnarkoba Polres Mojokerto tidak mempersoalkan terkait klarifikasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Klarifikasi itu dipicu setelah Polisi Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap tersangka M. Rohmatul Arif alias Sembleh (26) beserta barang bukti berupa 1,2 ons sabu-sabu.
Tersangka Arif asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut
diduga kuat merupakan kaki tangan seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba melalui Lapas.
Sesuai yang disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung saat konferensi pers Selasa (10/3/2020) kemarin, berdasarkan pengakuan tersangka memperoleh sabu-sabu seberat 2 ons yang sudah terjual sisa 1,2 ons dari seorang narapidana di Lapas Mojokerto.
Berdasarkan hasil interogasi bahwasanya tersangka memasarkan 2 ons sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas tersebut. Tersangka sudah menjual 800 gram sabu-sabu ke sesorang yang dihubungi melalui sambungan telepon. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)