Cegah Sebaran Virus Corona, Layanan Tatap Muka Perpajakan di Malang Ditiadakan, 'Full Online'
Direktorat Jendral Perpajakan (DJP) meniadakan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk sementara.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
Cegah Sebaran Virus Corona, Layanan Tatap Muka Perpajakan di Malang Ditiadakan, 'Full Online'
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Direktorat Jendral Perpajakan (DJP) meniadakan layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk sementara.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona yang sedang mewabah.
"Sebagai gantinya, pelayanan bisa dilakukan dengan wajib pajak menelpon ke hotline representatif. Tidak hanya telpon, bisa juga melalui email, chat dan komunikasi lain, asal tidak tatap muka," terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Eko Budihartono, Selasa (17/3/2020).
• Ditutup Demi Cegah Sebaran Corona, Kampung Warna-warni Malang Jadi Sepi, Wisatawan Dilarang Masuk
• Wanita Cantik Asal Malang ini Koleksi 20 Sepatu Lokal, Handmade yang Bisa Costum Jadi Pilihan
• Antisipasi Penularan Corona, Mal di Malang Rencana Kurangi Jam Operasional
Sebetulnya, kata Eko, tidak ada pelayanan yang mandeg gegara corona. Hanya saja, cara pelayanan yang semula tatap muka diubah menjadi full online.
Masyarakat yang ingin melapor SPT misalnya, dapat menggunakan sarana pelaporan elektronik di laman www.pajak go.id atau mengirimnya melalui pos tercatat.
"Kami juga daridulu menyarankan agar pelaporan SPT dilakukan secara online supaya memudahkan wajib pajak," ucap dia.
Eko menyebut proses pemeriksaan dan pengawasan pajak juga turut dilakukan secara online. Proses komunikasi, lanjutnya, akan melalui surat menyurat, telepon, email, tele conference dan saluran online yang lain.
Agar lebih mudah, DJP memberi batas waktu lebih lama yakni hingga 30 April kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020.
"Sama, kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, juga diberikan batas waktu lebih lama untuk melporkan dan membayar sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tutup Eko.
Penulis : Aminatus Sofya
Editor : Sudarma Adi