Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Fatwa MUI Terkait Ibadah di Indonesia saat Wabah Virus Corona, dari Salat Jumat hingga Pengajian

Fatwa MUI terkait ibadah di Indonesia saat wabah virus Corona, dari salat Jumat hingga pengajian.

Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Fatwa MUI terkait ibadah di Indonesia saat wabah virus Corona, dari salat Jumat hingga pengajian 

TRIBUNJATIM.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat.

Selain itu juga mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus Corona atau Covid-19.

Pekerja Dijadikan Dispenser Hand Sanitizer Berjalan, Perusahaan Minyak Arab Saudi Tuai Kecaman

MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong dan menimbun kebutuhan pokok beserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Panic Buying Borong 18 Gulung Tisu karena Wabah Virus Corona, Ibu Terkejut Semuanya Dibuang Anak

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19?

Berikut isi lengkapnya:

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). (Tribunnews.com/Jeprima)

Pemuda Timbun 17 Ribu Hand Sanitizer di Gudang, Kini Malah Tak Dapat Dijual, Akhirnya Disumbangkan

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved