Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Populer

Tragedi Tragis Pria Bali Bunuh Istri Perkara Status FB & WA, Ekspresi 'Ngeri' dengar Vonis Hukuman

Kasus pria Bali bunuh istri karena status Facebook (FB) belum lama ini terjadi. Simak berita selengkapnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
via Tribunnews
Ilustrasi wanita Bali dibunuh suami perkara status Facebook dan WhatsApp diblokir. 

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

Dulu Viral dan Laris Manis di TV, Ini Kabar Terbaru Udin Sedunia, Penampilannya Lebih Modis

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews.com/www.grid.id)

Korban diketahui sempat menjalani rawat inap selama 13 hari.

Namun, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019.

Korban dan terdakwa diketahui menikah pada 11 Juni 2015.

Dukun di Nganjuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Terungkap karena Bercak Darah di Baju Korban

Divonis 8 Tahun Penjara, Ekspresinya Dingin

Pada Senin (16/3/2020), sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Tips Agar Tak Terserang Virus Corona dari Pasien Covid-19 yang Kini Sembuh, Kuncinya Jangan Panik

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved