Berita Populer
Tragedi Tragis Pria Bali Bunuh Istri Perkara Status FB & WA, Ekspresi 'Ngeri' dengar Vonis Hukuman
Kasus pria Bali bunuh istri karena status Facebook (FB) belum lama ini terjadi. Simak berita selengkapnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.
Kemudian korban hendak keluar kamar.
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
• Dulu Viral dan Laris Manis di TV, Ini Kabar Terbaru Udin Sedunia, Penampilannya Lebih Modis

Korban diketahui sempat menjalani rawat inap selama 13 hari.
Namun, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019.
Korban dan terdakwa diketahui menikah pada 11 Juni 2015.
• Dukun di Nganjuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Terungkap karena Bercak Darah di Baju Korban
Divonis 8 Tahun Penjara, Ekspresinya Dingin
Pada Senin (16/3/2020), sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekpresi wajahnya pun datar.
• Tips Agar Tak Terserang Virus Corona dari Pasien Covid-19 yang Kini Sembuh, Kuncinya Jangan Panik
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.