Berita Populer
Tragedi Tragis Pria Bali Bunuh Istri Perkara Status FB & WA, Ekspresi 'Ngeri' dengar Vonis Hukuman
Kasus pria Bali bunuh istri karena status Facebook (FB) belum lama ini terjadi. Simak berita selengkapnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
• Pengakuan Pembunuh Siswi SMK Sidoarjo, Berbuat Sadis karena Utang, Jenazah Korban Masih Belum Ketemu
Vonis Lebih Ringan
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
• Keheranan Polisi & Dokter Teliti Siswi SMP Bunuh Anak, Ekspresi Wajah Disoroti, Metode Lain Dipakai

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.
• BERITA TERPOPULER SELEB: Hotman Soroti Identitas Abash hingga Gaya Pelukan BCL-Noah di Makam Ashraf
(TribunBali/Putu Candra)