Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Populer

Tragedi Tragis Pria Bali Bunuh Istri Perkara Status FB & WA, Ekspresi 'Ngeri' dengar Vonis Hukuman

Kasus pria Bali bunuh istri karena status Facebook (FB) belum lama ini terjadi. Simak berita selengkapnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
via Tribunnews
Ilustrasi wanita Bali dibunuh suami perkara status Facebook dan WhatsApp diblokir. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pria Bali bunuh istri karena status Facebook (FB) belum lama ini terjadi.

Pria Bali yang membunuh istrinya itu adalah I Ketut Gede Ariasta (23).

Ia tega membunuh istrinya, Ayu karena tersinggung status unggahan di Facebook.

Perubahan Drastis Bule Cantik Setelah Nikahi Pria Muntilan di 2018, Foto Barunya Manglingi: Thanks

Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. (Freepik via Suar)

Pernah Viral Pria Flores Nikahi Bule Prancis Cantik, Cinta Penuh Pengorbanan, Berawal dari Pemakaman

Pelaku pun telah menjalani sidang putusan.

Ekspresinya kala mendengar vonis hukuman menjadi sorotan.

Bagaimana kronologi pembunuhan yang dilakukan Ariasta?

Dulu Viral Bule Cantik Nikahi Pria Muntilan, Kini Gaya Pakaian Si Bule Berubah, Foto Makin Romantis

Kronologi Pembunuhan

Terdakwa diketahui membunuh istrinya dengan acara menikam.

Dilansir dari TribunBali (grup TribunJatim.com), peristiwa terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita.

Lokasinya di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang, Padangsambian, Denpasar, Bali.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Dulu Viral Pria Sumbar Nikahi Bule Inggris, Kini Rayakan 5 Tahun Pernikahan: Terima Kasih Sayangku

Ilustrasi
Ilustrasi (tinnybudhat.com)

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di Facebook.

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Hotman Paris Sorot Identitas Pacar Lucinta Luna, Bereaksi Dengar Abash Disebut Perempuan: ke Rumah?

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

Dulu Viral dan Laris Manis di TV, Ini Kabar Terbaru Udin Sedunia, Penampilannya Lebih Modis

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews.com/www.grid.id)

Korban diketahui sempat menjalani rawat inap selama 13 hari.

Namun, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019.

Korban dan terdakwa diketahui menikah pada 11 Juni 2015.

Dukun di Nganjuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Terungkap karena Bercak Darah di Baju Korban

Divonis 8 Tahun Penjara, Ekspresinya Dingin

Pada Senin (16/3/2020), sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Tips Agar Tak Terserang Virus Corona dari Pasien Covid-19 yang Kini Sembuh, Kuncinya Jangan Panik

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Pengakuan Pembunuh Siswi SMK Sidoarjo, Berbuat Sadis karena Utang, Jenazah Korban Masih Belum Ketemu

Vonis Lebih Ringan

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Keheranan Polisi & Dokter Teliti Siswi SMP Bunuh Anak, Ekspresi Wajah Disoroti, Metode Lain Dipakai

Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. (WartaKota/Istimewa)

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti. 

BERITA TERPOPULER SELEB: Hotman Soroti Identitas Abash hingga Gaya Pelukan BCL-Noah di Makam Ashraf

(TribunBali/Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved