Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

UPDATE Virus Corona di Indonesia, Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19 atau wabah virus Corona.

Editor: Pipin Tri Anjani
SHUTTERSTOCK
UPDATE Virus Corona di Indonesia, Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang hingga 29 Mei 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19 atau wabah virus Corona.

Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat Covid-19 ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, status darurat Covid-19 ini akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.

Dulu Viral Bule Cantik Nikahi Pria Muntilan, Kini Gaya Pakaian Si Bule Berubah, Foto Makin Romantis

Pernah Viral Pria Flores Nikahi Bule Prancis Cantik, Cinta Penuh Pengorbanan, Berawal dari Pemakaman

Sebelumnya bebrapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Pernyataan Jokowi soal Corona, Singgung soal Lockdown

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus Corona.

Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).

Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.

“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.

“Semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat, maupun kebijakan pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam,” ungkap presiden.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved