Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

UPDATE Virus Corona di Indonesia, Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19 atau wabah virus Corona.

Editor: Pipin Tri Anjani
SHUTTERSTOCK
UPDATE Virus Corona di Indonesia, Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang hingga 29 Mei 2020. 

Jokowi juga mengungkapkan pemerintah pusat maupun daerah harus tetap menyediakan transportasi umum bagi masyarakat.

 “Dengan catatan, meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi, baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, bus trans,” ungkapnya.

Jokowi menekankan agar layanan transportasi umum tetap memperhitungkan jarak antar warga.

“Yang penting mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi, sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan lainnya,” ungkap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mewanti-wanti kepala daerah untuk senantiasa berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan terkait Covid-19 yang akan diambil.

“Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan Covid-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat,” ujar Jokowi.

Untuk mempermudah komunikasi, Jokowi meminta kepada daerah untuk berkonsultasi dan membahasnya dengan kemeterian terkait dan Satgas Covid-19.

Sementara itu guna menghindari informasi yang simpang siur, Jokowi menjadikan Satgas Covid-19 sebagai rujukan informasi yang tepat.

“Untuk menghindari kesimpang-siuran informasi yang disampaikan kepada publik, saya minta agar Satgas Covid-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Jokowi juga kembali mengingatkan untuk menjaga kebersihan dan memaksimalkan berkegiatan di rumah.

“Saya mengajak untuk cuci tangan yang bersih, tetap belajar dari rumah, tetap bekerja dari rumah, dan tetap beribadah di rumah,” ungkap Jokowi.

Jokowi juga mengungkapkan pesan solidaritas untuk melawan Covid-19.

“Solidaritas masyarakat adalah modal sosial kita yang penting untuk menggerakkan kita bersama-sama melawan Covid 19 ini,” ungkap Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved