Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran

Seorang kepala koperasi simpan pinjam gelapkan uang Rp 209 juta. Ia akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di Bali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Banyuasin
KEPALA KOPERASI KORUPSI - Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, Andri Setiawan saat diamankan tim Resmob Polres Banyuasin karena telah menggelapkan uang anggota koperasi simpan pinjam hingga membuat kontrak fiktif atas nama anggota koperasi, Rabu (8/10/2025). Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 209 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala koperasi simpan pinjam atau KSP gelapkan uang Rp 209 juta.

Ia akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di Bali.

Pelaku bernama Andri Setiawan (31) adalah Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, Sumatera Selatan.

Andri yang ditangkap Resmob Polres Banyuasin telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp 209 juta dengan berbagai modus.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham menuturkan, kasus penggelapan dana nasabah koperasi ini setelah pengurus koperasi melaporkan ke Polres Banyuasin pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga pelaku mengerucut kepada Kepala Cabang SKP yakni Andri Setiawan.

Ketika hendak dilakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.  

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku melarikan diri ke Bali.

"Pelaku kami amankan di Bali tepatnya di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali. Setelah buron cukup lama, pelaku diamankan pada Minggu (5/10/2025) malam oleh tim Resmob Polres Banyuasin yang dibackup oleh Resmob Polda Bali," katanya, Rabu (8/10/2025), melansir dari TribunSumsel.

Baca juga: Karyawan Bank Santai Tilap Uang Nasabah Rp 24,6 M, 7 Tahun Beraksi hingga Punya Motor Rp 61 Juta

Modus pelaku yang menggelapkan dana nasabah, dengan cara membuat kontrak fiktif dan penyelewengan angsuran.

Pelaku Andri, membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada. 

Selain membuat kontrak fiktif, pelaku juga menyelewengkan setoran angsuran anggota koperasi.

Pelaku tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar anggota koperasi, dan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.

"Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. 

Baca juga: Karyawan Gudang Gondol Uang Perusahaan Rp 57 Juta untuk ke Bali dan Belanja Emas, Baru Kerja 3 Bulan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved