Berita Viral
Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran
Seorang kepala koperasi simpan pinjam gelapkan uang Rp 209 juta. Ia akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di Bali.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala koperasi simpan pinjam atau KSP gelapkan uang Rp 209 juta.
Ia akhirnya ditangkap setelah bersembunyi di Bali.
Pelaku bernama Andri Setiawan (31) adalah Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, Sumatera Selatan.
Andri yang ditangkap Resmob Polres Banyuasin telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp 209 juta dengan berbagai modus.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham menuturkan, kasus penggelapan dana nasabah koperasi ini setelah pengurus koperasi melaporkan ke Polres Banyuasin pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga pelaku mengerucut kepada Kepala Cabang SKP yakni Andri Setiawan.
Ketika hendak dilakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pelaku melarikan diri ke Bali.
"Pelaku kami amankan di Bali tepatnya di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali. Setelah buron cukup lama, pelaku diamankan pada Minggu (5/10/2025) malam oleh tim Resmob Polres Banyuasin yang dibackup oleh Resmob Polda Bali," katanya, Rabu (8/10/2025), melansir dari TribunSumsel.
Baca juga: Karyawan Bank Santai Tilap Uang Nasabah Rp 24,6 M, 7 Tahun Beraksi hingga Punya Motor Rp 61 Juta
Modus pelaku yang menggelapkan dana nasabah, dengan cara membuat kontrak fiktif dan penyelewengan angsuran.
Pelaku Andri, membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.
Selain membuat kontrak fiktif, pelaku juga menyelewengkan setoran angsuran anggota koperasi.
Pelaku tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar anggota koperasi, dan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
"Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.
Baca juga: Karyawan Gudang Gondol Uang Perusahaan Rp 57 Juta untuk ke Bali dan Belanja Emas, Baru Kerja 3 Bulan
gelapkan uang Rp 209 juta
Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri
Sumatera Selatan
penggelapan dana nasabah koperasi
korupsi
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dampak Baik dan Buruknya Campur Bensin dengan Etanol, Menteri ESDM Bahlil: Kita Harus Uji Coba Dulu |
![]() |
---|
Sekolah Kembalikan 70 Ompreng Demi Cegah Insiden Keracunan MBG, Menu Bihun hingga Tahu Krispi Basi |
![]() |
---|
Pihak Pemkot Tindak Ari yang Tembok Jalan Umum Pakai Pagar Besi, Warga Kerap Cium Bau Busuk |
![]() |
---|
Aci Ibu Korban Begal Bingung Cari Rp 30 Juta untuk Operasi, Kondisi Kaki Anak Parah Sepulang dari RS |
![]() |
---|
Zubair Heran Mobilnya Ditolak Isi BBM, Malah Lihat Kelakuan SPBU Isi Solar ke Avanza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.