Hakim Jatuhkan Vonis Pidana 7 Tahun Bui ke Terdakwa Bakar Istrinya, Langsung Terima Putusan
Majelis hakim yang diketuai oleh Hisbullah menjatuhkan vonis terhadap Maspuriyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Hakim Jatuhkan Vonis Pidana 7 Tahun Bui ke Terdakwa Bakar Istrinya, Langsung Terima Putusan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai oleh Hisbullah menjatuhkan vonis terhadap Maspuriyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Terdakwa yang tega membakar istrinya itu dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, Putri Nalurita.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar hakim Hisbullah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (18/3/2020).
• Nasib Pilu Nenek Lumpuh Sebatang Kara di Nganjuk Tewas Terbakar Hidup-hidup, Kondisi Mengenaskan
• Geger Warga Beddurih Pamekasan Temukan 2 Peti Jenazah Tegeletak di Pinggir Tambak, Langsung Dibakar
• Gara-gara Pegawai Lupa Matikan Kompor Seusai Goreng Kentang, Cafe Surinala Tulungagung Terbakar
Majelis hakim juga menyatakan Maspuryanto terbukti sehat jasmani. Dengan demikian, dia harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Tidak ada alasan untuk menghapus tindak pidananya karena dia membakar istrinya secara sadar. "Terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya," lanjut hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Fathol Rasyid sebelumnya menuntut pidana delapan tahun enam bulan penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya.
Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang. Selain itu, sudah ada permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
Jaksa Fathol dan Maspuryanto menerima vonis ini. Pengacara terdakwa, M. Fadhil Ramadhan menyatakan, terdakwa sudah mengakui kalau dirinya memang yang membakar istrinya.
"Kami sudah koordinasi dan sesuai fakta dia mengakui telah membakar istrinya dan sudah terungkap dalam persidangan," ujar Fadhil.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi