Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hakim Jatuhkan Vonis Pidana 7 Tahun Bui ke Terdakwa Bakar Istrinya, Langsung Terima Putusan

Majelis hakim yang diketuai oleh Hisbullah menjatuhkan vonis terhadap Maspuriyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Maspuriyanto saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Hakim Jatuhkan Vonis Pidana 7 Tahun Bui ke Terdakwa Bakar Istrinya, Langsung Terima Putusan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai oleh Hisbullah menjatuhkan vonis terhadap Maspuriyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Terdakwa yang tega membakar istrinya itu dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, Putri Nalurita. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujar hakim Hisbullah saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (18/3/2020). 

Nasib Pilu Nenek Lumpuh Sebatang Kara di Nganjuk Tewas Terbakar Hidup-hidup, Kondisi Mengenaskan

Geger Warga Beddurih Pamekasan Temukan 2 Peti Jenazah Tegeletak di Pinggir Tambak, Langsung Dibakar

Gara-gara Pegawai Lupa Matikan Kompor Seusai Goreng Kentang, Cafe Surinala Tulungagung Terbakar

Majelis hakim juga menyatakan Maspuryanto terbukti sehat jasmani. Dengan demikian, dia harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. 

Tidak ada alasan untuk menghapus tindak pidananya karena dia membakar istrinya secara sadar. "Terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya," lanjut hakim. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Fathol Rasyid sebelumnya menuntut pidana delapan tahun enam bulan penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya. 

Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang. Selain itu, sudah ada permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Jaksa Fathol dan Maspuryanto menerima vonis ini. Pengacara terdakwa, M. Fadhil Ramadhan menyatakan, terdakwa sudah mengakui kalau dirinya memang yang membakar istrinya.

"Kami sudah koordinasi dan sesuai fakta dia mengakui telah membakar istrinya dan sudah terungkap dalam persidangan," ujar Fadhil. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved