Mau Ambil Tilang ke Kejaksaan dengan Mudah? Cukup Delivery Tilang Lewat JakPos, Ini Caranya
Mau Ambil Tilang ke Kejaksaan dengan Mudah? Cukup Delivery Tilang Lewat JakPos, Ini Caranya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Mau Ambil Tilang ke Kejaksaan dengan Mudah? Cukup Delivery Tilang Lewat JakPos, Ini Caranya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi warga Surabaya yang hendak mengambil barang bukti tilang, baik STNK maupin SIM, Kejari Surabaya menyarankan untuk menggunakan jasa delivery tilang atau JakPos.
Hal ini guna mengantisipasi merebaknya virus corona atau Covid-19.
Namun, kebijakan ini berlaku untuk pelanggar non tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sedangkan pelanggar E-TLE hanya bisa mengambil bukti tilang di Kantor Pos dan tidak bisa menggunakan layanan delivery tilang.
• Kejari Lamongan Kembalikan Uang Pengembalian Terdakwa Kasus Dana Hibah Pilkada 2015
• Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Berkas Sudah Dilimpahkan, Kejari Tunggu Jadwal Persidangan
"Kami sarankan untuk menggunakan layanan kantor pos di wilayah kota Pahlawan atau delivery tilang dengan cara whatsapp ke nomor 085380805858," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, (19/3/2020).
Banyak dari pelanggar yang masih belum tahu mengenai imbauan tersebut.
Oleh karena itu, pihak kejari menginformasikan pesan tersebut melalui akun sosial media instagram dan banner di Kejari Surabaya.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi