Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Berkas Sudah Dilimpahkan, Kejari Tunggu Jadwal Persidangan

Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 dengan tersangka Bendahara KPU Lamongan memasuki tahapan setingkat lagi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Kasi Intel Kejari Lamongan Rustamaji Yudica AN 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 dengan tersangka Bendahara KPU Lamongan memasuki tahapan setingkat lagi.

Berkas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 tersebut kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Intel Kejari Lamongan Rustamaji Yudica AN membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor.

"Ya, tanggal 26 Februari kemarin berkas terkait perkara korupsi oleh KPU sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor surabaya," kata Rustamaji pada wartawan di kantornya kepada Tribunjatim.com, Kamis (27/2/2020).

Selanjutnya pihaknya masih menunggu penetapan dan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor.

Sementara Kejari Lamongan sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya melibatkan Kasi Pidsus Muhammad Subhan, Rudi Kurniawan, Deti rostini. Kasi Datun Irfan Mangalle, Kasi BB dan BR Ali Prakosa dan Kasubangbin Kusmi.

Pendaftar SNMPTN 2020 Universitas Brawijaya Capai 30 Ribu Lebih Peserta, 2 Jurusan Ini Jadi Favorit

Pelamar CPNS 2019 Tuban Lolos Tes SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Ada Aturannya, Begini Penjelasannya

450 Orang Jamaah Umrah Asal Jawa Timur Resmi Gagal Berangkat, Ada 4 Travel

Sampai berkas dilimpahkan, tersangka akibat kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar masih pada tersangka bendahara KPU.

Kini tinggal menunggu jadwal sidang dan sejauh mana perkembangan dan fakta persidangan saat digelar nanti.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan bendahara KPU Lamongan, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 pada Rabu (16/10/2019).

Tersangka juga telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidin telah mengantongi dua alat bukti yang bisa menjerat Ir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 senilai kurang lebih Rp 1, 2 miliar ini.

Ada puluhan saksi dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan.(hanif manshuri/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved