Virus Corona di Indonesia
Rincian Insentif Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona, Santunan Kematian Rp 300 Juta, Ada 'Syarat'
Inilah daftar rincian jumlah insentif bulanan tenaga medis yang rawat pasien virus Corona di Indonesia.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar rincian jumlah insentif bulanan tenaga medis yang rawat pasien virus Corona di Indonesia.
Daftar rincian jumlah insentif tenaga medis itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu termasuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal dunia saat bertugas merawat pasien virus Corona.
Namun, ada syarat khusus terkait hal itu.
• Kapan Virus Corona Berakhir? Peneliti ITB Prediksi Penyebaran Terhenti di April, Simak Penjelasannya
Dilansir dari Tribunnews (grup TribunJatim.com), Presiden Jokowi meninjau langsung rumah sakit darurat virus Corona di eks Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (22/3/2020).
Kepada pers, Jokowi mengatakan sejumlah kebijakan pemerintah yang diambil untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.
Diantaranya memberikan insentif kepada tenaga medis yang berjuang di garis depan menghadapi virus Corona.
"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh menteri keuangan," ujar Jokowi.
• Roy Suryo Kritik Pejabat selain Risma yang Bercanda Virus Corona, Ungkap Kekesalan: Ponca, Panci
Diputuskan diberikan insentif kepada tenaga medis dan berlaku hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.
Adapun rincian insentif kepada para tenaga medis yang disampaikan presiden adalah:
Untuk dokter spesialis Rp 15 juta
Untuk dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta
Untuk perawat Rp 7,5 juta
Untuk tenaga medis lainnya Rp 5 juta
Insentif berupa santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta
• VIRAL 2 Pesta Nikahan di Indonesia Dibubarkan karena Corona, Semua Disemprot, Gini Nasib Para Tamu