Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Aturan Baru Menikah saat Pandemi Virus Corona di Batam, Ijab Kabul Pakai Masker, Mempelai Jaga Jarak

Aturan baru menikah saat pandemi virus Corona di Batam, ijab kabul pakai masker, mempelai jaga jarak.

Editor: Alga W
Tribun Jateng/Khoirul Muzakki
Aturan baru menikah saat pandemi virus Corona di Batam, ijab kabul pakai masker, mempelai jaga jarak 

TRIBUNJATIM.COM - Merebaknya virus Corona atau Covid-19 telah mengubah sejumlah aturan yang selama ini berlaku di Batam.

Tak terkecuali terkait acara pernikahan yang selama ini digelar dengan pesta resepsi.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, HM Rudi, menyampaikan larangan warga menggelar pesta resepsi selama mewabahnya virus Corona karena berisiko menyebarkan Covid-19.

Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal

HM Rudi hanya mengizinkan ijab kabul saja dan pestanya ditunda sampai badai virus Corona mereda.

Aturan itupun membuat sedikitnya 29 pasangan calon pengantin yang akan menikah di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri, berpikir ulang.

Sesuai data yang tercatat di KUA Kecamatan Sekupang, hingga April 2020 mendatang, akan ada sebanyak 29 pasangan yang telah mengajukan permohonan nikah.

Hal itu dikatakan Kepala KUA Kecamatan Sekupang, Batam, Zainal Arifin saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Senin (23/3/2020).

VIRAL VIDEO Penumpang Bus Tewas Dievakuasi Petugas Dikira Korban Covid-19, Simak Fakta Sebenarnya!

Zainal Arifin mengatakan, pada pelaksanaan pernikahan di tengah pandemi virus Corona memiliki perbedaan dari waktu sebelumnya.

"Kedua mempelai saat akan nikah, ijab kabul harus menjaga jarak minimal 1 meter dan harus mengenakan masker," ujarnya.

Tidak hanya itu, bahkan resepsi pernikahan juga ditiadakan.

Jika diadakan, batas tamu hanya boleh 10 orang dan tempatnya pun harus terbuka.

VIRAL Suami Bangga Istri Petugas Tes Swab Pasien Covid-19 & Analisis Darah: Garda Terdepan

"Ada yang mengeluh juga," kata Zainal Arifin.

Pasalnya, kebanyakan pernikahan ini sudah jauh direncanakan.

Bahkan sudah menghubungi keluarga dan kerabat namun harus dibatalkan.

"Bahkan ada beberapa calon pasangan yang sudah menyewa tempat, tenda, dan penyelenggara acara, serta sound system, namun itu juga harus di-cancel," kata Zainal Arifin.

Kendati demikian, Zainal Arifin mengatakan, proses permohonan nikah di KUA Sekupang terus berjalan dan melayani warga yang ingin menikah.

Diduga Kelaparan, Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota yang Dilockdown, Dimana Ibunya?

Wali Kota Larang Kumpulkan Massa

Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Wali Kota Batam, HM Rudi tidak melarang bagi warganya yang ingin melangsungkan pernikahan.

Namun HM Rudi menyarankan, acara resepsi pernikahan ditunda untuk sementara waktu.

Hal ini untuk menghindari adanya perkumpulan orang banyak dalam satu tempat.

Sehingga pencegahan penyebaran virus Corona bisa maksimal.

"Nikah tidak saya imbau tunda. Silakan Anda nikah, tapi hanya cukup orangnya saja," ujar HM Rudi, Senin (23/3/2020), kepada awak media.

Pilot Lion Air sempat Sesak Napas dan Batuk sebelum Meninggal, Punya Riwayat Terbang dari Malaysia

HM Rudi melanjutkan, syarat pernikahan di agama Islam itu ada beberapa.

Di antaranya calon pengantin mempelai laki-laki dan perempuan, KUA, orangtua atau wali, dan saksi.

"Ini yang muslim ya. Yang Kristen saya kurang tahu."

"Saya tidak boleh mengimbau tak boleh nikah, berdosa saya nanti," kata HM Rudi.

Perlukah Gaji dan Tunjangan Pejabat Dipangkas Pemerintah untuk Tambah Anggaran Perangi Virus Corona?

Maklumat Kapolri

Polri melarang semua kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak bila masih ada yang melanggar.

Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Virus Corona Ubah Cara Penguburan Mayat Positif Covid-19, Dipasangi Masker hingga Ditaburi Kapur

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas 5 hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Bantuan Sandiaga Uno Tanggung Kebutuhan Dasar Keluarga Positif Covid-19 atau PDP, Begini Cara Daftar

Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh maklumat tersebut.

18 Situs Streaming dan Download Film Terbaik dan Lengkap Sub Indo selain LK21 atau IndoXXI

Lebih jauh, Idham juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menimbun barang kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Serta, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat," demikian isi maklumat yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 tersebut.

Download Drama Korea Itaewon Class Sub Indo Episode 1-10 On Going, Streaming di Sini

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ijab Kabul Pakai Masker dan Tak Boleh Resepsi, Simak Aturan Baru Menikah di Batam Saat Corona.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved