Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang Pribadi, Kenali Bahaya Mandikan Jenazah, Lihat Nasib Keluarga

Inilah bahayanya jika mengubur jenazah PDP Corona tanpa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, satu kasus sedang menjadi perbincangan.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Intisari
Kasus video viral jenazah PDP Corona dibawa pulang keluarga 

TRIBUNJATIM.COMViral video jenazah PDP Corona dibawa pulang keluarganya hingga menjadi perbincangan di media sosial.

Pasca video dan informasi terkait berita viral tersebut jadi perbincangan nasib keluarga terus disoroti.

Satu keluarga dari pasien PDP Corona yang meninggal dunia nekat membawa jenazah pulang ke rumah untuk dimakamkan.

Peristiwa ini terjadi saat pihak keluarga nekat membawa pulang jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Corona dari rumah sakit.

Keluarga membawa pulang jenazah yang masih terbungkus dengan plastik menggunakan mobil pribadi, bukan ambulans.

VIDEO Jenazah PDP Corona dibawa pulang keluarga. Nekat plastik dibuka.
VIDEO Jenazah PDP Corona dibawa pulang keluarga. Nekat plastik dibuka. (Kompas TV)

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas TV, peristiwa terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam video yang viral, setibanya di rumah duka, sejumlah sanak saudara dan kerabat telah menanti jenazah yang dibawa dari rumah sakit.

Setibanya di rumah keluarga dengan ditonton banyak warga, bungkus plastik jenazah langsung dibuka.

VIRAL VIDEO Jenazah Pasien PDP Corona Dibawa Pulang Keluarga, Plastik Dibuka, Warga Sambut Histeris

Kini, tragedi satu ini menjadi sorotan banyak pihak tak hanya oleh netizen saja tetapi juga pihak pemerintah dan yang bertanggung jawab lainnya.

Hal itu karena ada yang aturan khusus yang harus dilakukan untuk mereka yang meninggal karena Covid-19.

Masih banyak kekhawatiran virus satu ini bisa menular dengan orang-orang yang berinteraksi langsung dengan jenazah.

Cara Warga di Turki Agar Orang Miskin Tak Kelaparan selama Lockdown Covid-19, Videonya Viral

Kenali Bahayanya

Menukil Kompas.comvia Intisari, pedoman kesiapsiagaan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah pada 17 Februari lalu.

Jenazah Covid-19 tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.

Bahkan, jenazah harus dibungkus dengan plastik dan diantar oleh mobil jenazah khusus untuk segera dimakamkan, dengan pelayat dalam jumlah terbatas.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved