Belum Ada Larangan Salat Jumat di Masjid di Jember, Tapi Harus Perhatikan 5 Syarat Ini
Belum ada pelarangan salat Jumat di masjid di Kabupaten Jember. Tetapi masjid juga dibolehkan tidak menggelar salat Jumat dalam kondisi darurat Covid.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Belum Ada Larangan Salat Jumat di Masjid di Jember, Tapi Harus Perhatikan 5 Syarat Ini
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Belum ada pelarangan salat Jumat di masjid di Kabupaten Jember. Tetapi masjid juga dibolehkan tidak menggelar salat Jumat dalam kondisi darurat Covid-19.
Bagi masjid yang masih tetap melaksanakan salat Jumat, mulai besok Jumat (27/3/2020), pelaksanaanya diatur berdasarkan protokol pencegahan virus Corona karena Kabupaten Jember berstatus Darurat Corona.
"Jember berstatus Darurat Virus Corona, belum ditetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona. Karenanya, ada sejumlah protokol pencegahan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk Shalat Jumat besok," ujar Bupati Jember Faida.
• PDP Negatif Covid Asal Situbondo Meninggal Dunia di Jember
• Polisi Bubarkan Jaranan Yang Digelar Warga Jember
Kamis (26/3/2020), Pemerintah Kabupaten Jember bersama Forkopimda serta sejumlah tokoh agama di Jember menggelar rapat koordinasi terkait penyelenggaraan ibadah Islam dalam situasi Darurat Covid-19 di Pendapa Wahyawibhagraha, Jember.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman tentang penyelenggaraan ibadah umat Islam, utamanya Shalat Jumat, untuk menggunakan protokol kesehatan dalam menghadapi darurat Covid-19.
“Namun manakala di Kabupaten Jember dibuat status meningkat menjadi KLB, maka kegiatan-kegiatan ini mengikuti standar KLB. Tidak lagi seleluasa seperti ini,” imbuh Faida.
Dari rapat koordinasi itu dikomunikasikan protokol keselamatan dan pencegahan Covid-19 dalam Shalat Jumat di Jember.
Hasilnya, Pemkab Jember dan sejumlah ulama menyepakati, Shalat Jumat di masjid masih boleh dilakukan pada Jumat (27/3/2020). Namun, harus menaati sejumlah protokol keselamatan yakni, mengusahakan alat pengukur suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir, jemaah memakai masker dan tidak bersalaman, menerapkan shaff minimal 1 meter.
"Masjid boleh tidak menyelenggarakan Shalat Jumat karena alasan darurat, namun umat Islam wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur empat rakaat di rumah sampai kondisi normal," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember Prof Abdul Halim Soebahar yang juga turut dalam pertemuan tersebut.
Bagi masjid yang masih menggelar Shalat Jumat, juga diminta tidak memakai karpet. "Kami minta kepada seluruh umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan memperoleh informasi dari ahli yang memiliki otoritas menetapkan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember," tegas Halim.
Penulis : Sri Wahyunik
Editor : Sudarma Adi