Pria Lamongan Cabuli Pelajar
Modus Pria Lamongan Tega Cabuli 6 Siswa Terkuak, Memori Kelam Saat Kecil Munculkan 'Dendam Bejat'
Satreskrim Polres Tuban menangkap pelaku pedofilia atau pencabulan di bawah umur, Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Lamongan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Modus Pria Lamongan Tega Cabuli 6 Siswa Terkuak, Memori Kelam Saat Kecil Munculkan 'Dendam Bejat'
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban menangkap pelaku pedofilia atau pencabulan di bawah umur, Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Pria tersebut tega mencabuli bahkan menyodomi salah satu dari enam korbannya (Lk) yang masih anak di bawah umur secara bergantian di tempat berbeda, di kamar kos, di atas truk, hingga di salah satu rumah ibadah.
Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal kota Soto Lamongan tersebut. Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.
• Harga Rempah-rempah di Pasar Tradisional Tuban Meroket, Warga Masih Banyak yang Beli
• Modus Bejat Pria Lamongan Cabuli 6 Pelajar Laki-laki, Iming-imingi Pakaian Buat Perdayai Si Mangsa
• BREAKING NEWS - Pria Lamongan Cabuli 6 Pelajar, Fakta Lokasi Pencabul saat Beraksi Mencengangkan
"Tiga kali gagal berumah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita tangkap atas laporan pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).
Kapolres menjelaskan, jika pelaku ini semacam ada dendam hingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut kepada enam anak.
Sebab, diakui pelaku jika semasa kecil juga pernah mengalami hal serupa dan masih diingat hingga sekarang.
Namun Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.
"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Pelaku, Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.
Diungkapkannya, jika aksi yang dilakukan itu spontanitas berawal saat kenalan dengan salah satu korbannya pada awal Januari 2020, hingga berujung pencabulan kepada semua korban.
Dia juga memberikan sejenis pakaian kepada para korbannya sebelum melakukan aksi bejat, dengan tujuan mendapatkan empati.
"Tidak karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.
Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : M Sudarsono
Editor : Sudarma Adi