Pria Lamongan Cabuli Pelajar
Pengakuan Pria Lamongan Tega Cabuli 6 Pelajar Laki-laki, Dendam Jadi Pemicunya: Dulu Saya Korban
Pelaku pedofilia di Kabupaten Tuban memberikan pengakuan mengejutkan kepada petugas kepolisian saat ungkap kasus pencabulan anak.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pelaku pedofilia di Kabupaten Tuban memberikan pengakuan mengejutkan kepada petugas kepolisian saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/3/2020).
Tersangka, Muksin (40), asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, mengaku pernah jadi korban sodomi semasa kecil.
Hal itu yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindakan bejat terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.
• BREAKING NEWS - Pria Lamongan Cabuli 6 Pelajar, Fakta Lokasi Pencabul saat Beraksi Mencengangkan
"Saya dendam, dulu saya juga pernah menjadi korban sodomi," katanya di hadapan petugas kepolisian di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).
Dia menjelaskan, perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya itu terjadi sekitar 3 tahun lamanya.
Hingga akhirnya dia melampiaskan kepada para korban yang diketahui masih pelajar SMP.
• VIRAL VIDEO Polisi Pukul 3 Bintara Pakai Ikat Pinggang, 1 Orang Masuk RS, Polda Sumbar Angkat Bicara
• Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak
"Akhirnya saya melampiaskan kepada para korban yang masih anak di bawah umur, saya lakukan di Tuban," terang pelaku yang merupakan penjual pakaian.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, dari hasil keterangan pelaku mengenal para korbannya sekitar Januari 2020.
Lalu pelaku memberi iming-iming kepada para korbannya berupa pakaian, untuk mendapat empati.
• Modus Bejat Pria Lamongan Cabuli 6 Pelajar Laki-laki, Iming-imingi Pakaian Buat Perdayai Si Mangsa
Pelaku pun memberikan nomor handphone kepada korbannya untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Hingga akhirnya dalam suatu kesempatan, pelaku melakukan tindakan pencabulan maupun sodomi terhadap salah satu korbannya.
Kegiatan tak patut dicontoh itu dilakukan di kamar kos pelaku di sekitar kawasan pos boom, di atas truk, hingga lebih nekat lagi di salah satu rumah ibadah.
• VIRAL WNA Belanda Dirawat di RSI Aisyiah Malang 9 Hari, Pihak RS Bantah, Imbau Warga Waspada Hoaks
"Aksi itu dilakukan sudah 8 kali, kita tangkap belum lama ini. Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek kota lalu diteruskan di Unit PPA Satreskrim," pungkasnya.
Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, dan NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati