Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi di Rumah Istri Sirinya, Pria Ini Digerebek Polisi Nganjuk, Temukan Barang Ini di Kamar Tidur

Arif Suminardi (42) warga Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
ilustrasi sabu-sabu 

Lagi di Rumah Istri Sirinya, Pria Ini Digerebek Polisi Nganjuk, Temukan Barang Ini di Kamar Tidur

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Nekat akan menikmati narkotika jenis sabu di rumah isteri sirinya, Arif Suminardi (42) warga Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, diamankan satu poket sabu sebesar 0,30 gram, dan seperangkat alat hisap sabu di lantai kamar tidur.

Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitasnya yang mengonsumsi sabu-sabu di rumah isteri sirinya di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.

Dampak Corona, Warga Nganjuk Diminta Tidak Panik dan Khawatirkan Stok Sembako

Antisipasi Virus Corona, Pemkab Nganjuk Terapkan Waktu Kerja Sistem Shift Bagi ASN Mulai Besok

Nasib Pilu Nenek Lumpuh Sebatang Kara di Nganjuk Tewas Terbakar Hidup-hidup, Kondisi Mengenaskan

"Aktivitas konsumsi sabu-sabu oleh tersangka tersebut telah meresahkan warga sekitar yang khawatir bisa mempengaruhi orang lain," kata Sudarman, Jumat (27/3/2020).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, menurut Sudarman, melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dipastikan tersangka mengonsumsi sabu di rumah isteri sirinya. Berdasar hasil penyelidikan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah isteri siri tersangka.

"Tersangka tidak bisa mengelak dari tuduhan setelah sejumlah barang bukti sabu dan peralatan hisapnya ditemukan dan diamankan tim Opsnal Satresnarkoba," ujar Sudarman.

Saat ini, ungkap Sudarman, tersangka beserta barang bukti sabu dan peralatan hisapnya telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kasus itupun sekarang juga masih dilakukan pengembangan dengan memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.

"Dan untuk tersangka terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Sudarman.

Penulis : Achmad Amru Muiz

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved