Akal Licik Remaja Gresik Demi Top Up Game Online, Pil Koplo Dijual, Anak Jalanan-Punk Jadi Sasaran
Polisi mengamankan seorang pemuda di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. Pemuda yang masih berusia 19 tahun ini adalah pengedar pil koplo
Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Polsek Menganti mengamankan seorang pemuda di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. Pemuda yang masih berusia 19 tahun ini adalah pengedar pil koplo.
Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan, tersangka mendapat pasokan barang haram ini dari Sidoarjo.
"Dapat barang dari Krian," terangnya.
Kini, tersangka harus memendam hasratnya untuk bermain game online di gadget miliknya.
Dia dijerat dengan pasal 197 dan atau 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
• Babak Baru Kasus Bandung Makuta Irwansyah dan Medina Zein, Suami Zaskia Sungkar Beber Kronologinya
Penulis: Willy Abraham
Editor: Arie Noer Rachmawati