Virus Corona di Kediri
Kediri Tak Karantina Wilayah: Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga Tingkat Desa
Tidak karantina wilayah, Pemerintah Kabupaten Kediri telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa.
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya masif untuk mencegah potensi penyebaran wabah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, dr Ahmad Khotib menjelaskan, sesuai rapat koordinasi bersama Bupati Kediri dan seluruh Kepala Kecamatan untuk pembentukan gugus tugas sampai di tingkat desa.
• Terekspos Penampilan Krisdayanti Rapat Paripurna di Rumah karena Corona: Bismillah, Selamat Bekerja
• Raffi Ekspos Momen di Kasur bareng Anak & Istri, Penampilan Gigi Jadi Viral: Pemandangan Pagi Hari
Selain itu juga dibahas refocusing dan realokasi penggunaan anggaran sampai di tingkat desa dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kediri.
"Sesuai rapat dan instruksi Bupati Kediri maka pembentukan gugus tugas sampai di tingkat desa sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan gugus tugas di desa tersebut turut berperan aktif untuk memonitor sekaligus mengawasi potensi kedatangan pemudik dari luar kota di wilayah Kabupaten Kediri.
• Mulai Gelar Sidang Online, Kakanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Respons Positif dari APH
"Kita tidak menerapkan karantina wilayah tetapi lebih kepada pembatasan orang di jalur keluar dan masuk Kabupaten Kediri khususnya di daerah Tulungrejo Pare," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan pembatasan itu diberlakukan karena wilayah Tulungrejo Pare atau yang lebih dikenal kawasan Kampung Inggris adalah lokasi kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kediri.
Sedangkan, pihaknya masih mengkaji kebijakan pedagang ditengah merebaknya wabah virus Corona untuk mengantipasi kerumunan orang dan memaksimalkan social distancing dan physical distancing.
• Rencana Karantina Wilayah di Surabaya Cegah Corona, SOP hingga Teknis Penerapan Masih Diracik Pemkot
• UPDATE CORONA di Dunia Selasa 31 Maret, Pasien Positif Covid-19 di Amerika Serikat Bertambah 409
"Kemungkinan ada pengurangan jumlah hari di pasar tradisional atau bagaimana nantinya masih kita rapatkan dengan satgas gugus tugas bersama dinas perdagangan Kabupaten Kediri," tandasnya.
Sesuai surat edaran Bupati Kediri Nomor 443/1021/418/2020 tentang perkembangan kondisi saat ini terkait Virus Corona (Covid-19), maka perlu mendapatkan perhatian bersama hal-hal sebagai berikut:
1. Status Kabupaten Kediri adalah Tanggap Darurat Bencana non alam Covid-19. Hingga saat ini sudah terdapat 2 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kediri.
2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri diperluas di tingkat kecamatan dan desa.
3. Menghimbau masyarakat Kabupaten Kediri untuk tidak panik dan mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah, menerpkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, membiasakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), serta menerapka Physical Distancing (menjaga jarak) tidak hanya di tempat umum, namun juga di lingkungan keluarga. Hindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan sebagainya.
4. Menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Ketua RT/RW serta Puskesmas terdekat jika mengetahui ada warga yang kembali dari daerah-daerah terjangkit Covid-19.
5. Proses belajar mengajar dari rumah untuk jenjang pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan sederajat baik negeri maupun swasta, yang semula sampai tanggal 29 Maret 2020, diperpanjang sampai ada pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
6. Menghimbau seluruh lembaga pendidikan non formal di Kabupaten Kediri untuk memperpanjang masa libur kegiatan, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
7. Memperpanjang penutupan tempat wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kediri hingga waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan ketentuan pemerintah pusat.
8. Mengimbau tempat wisata yang dikelola swasta di wilayah Kabupaten Kediri untuk tidak beroperasi, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.
9. Memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
10. Informasi terkait Covid-19 bisa diakses melalui call center (0354) 7414000 atau 081217191800 dan website corona.kedirikab.go.id.
Editor: Heftys Suud