Mulai Gelar Sidang Online, Kakanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Respons Positif dari APH
Sejumlah tahanan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan persidangan menggunakan media teleconference atau sidang online.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Harapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Krismono, untuk menggelar sidang online akhirnya mendapatkan respons positif dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah tahanan di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan persidangan menggunakan media teleconference.
“Alhamdulillah, dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Corona (Covid-19), tahanan telah mengikuti persidangan secara online,” tutur Krismono, Selasa (31/3/2020).
• Jumlah Kasus Perkara Disidang Online Kejari Tanjung Perak Surabaya Meningkat, Jadwal Mulai Padat
• Jember Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pedagang Jualan Cuma 3 Jam
Memang baru beberapa lapas/rutan yang memulai sidang online pada Selasa (31/3/2020).
Di antaranya Rutan Surabaya, Rutan Magetan, Sumenep, Trenggalek, Ponorogo, Situbondo, Sampang, dan Jember.
Jumlahnya pun masih sedikit. Karena saat ini hanya diprioritaskan bagi tahanan yang akan habis masa tahanannya.
“Sedangkan beberapa lapas/rutan baru melakukannya besok menyesuaikan agenda sidang,” ujar Krismono.
Hal ini, menurut Krismono bisa terwujud karena adanya sinergi yang baik antar-APH.
• 6 Ribu Liter Disinfektan Hujani 3 Ruas Jalan di Surabaya, 3 Truk Water Cannon Polda Jatim Dikerahkan
• Pasien Positif Covid-19 Meninggal Bertambah, Polda Jatim Siap Sumbang Tenaga Bantuan Pemakaman
Untuk itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada APH yang selama ini proaktif mendukung layanan sidang online ini.
Dengan langkah ini, tahanan bisa dihindarkan dari penularan virus SARS-COV-2.
Begitu pula lapas/rutan, menurut Krismono, harus bisa merespon dengan memberikan layanan yang terbaik.
Editor: Dwi Prastika