Pilwali Blitar 2020
Soal Penundaan Pilkada Jatim Serentak 2020, KPU Kota Blitar Tunggu Keputusan Resmi Dari KPU RI
KPU Kota Blitar masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait rencana penundaan pelaksanaan Pilwali Blitar 2020.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait rencana penundaan pelaksanaan Pilwali Blitar 2020.
Menyusul beredarnya hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu RI, dengan Komisi II DPR RI soal penundaan Pilkada serentak 2020 akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, KPU, Bawaslu dengan Komisi II DPR RI memang sudah beredar luas melalui grup WA dan media sosial. Tetapi, untuk keputusan resmi, KPU Kota Blitar menunggu informasi dari KPU RI.
"Kami masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI. Meski kami juga sudah mengetahui surat hasil rapat dengar pendapat yang beredar melalui grup WA dan medsos," kata Umam, Selasa (31/3/2020).
Dikatakannya, dari informasi yang beredar melalui grup WA ada tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Opsi pertama, Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2020 tetapi di akhir tahun atau 9 Desember 2020.
Opsi kedua, pelaksanaan Pilkada serentak ditunda pada Maret 2021. Sedang opsi ketiga, pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada September 2021.
• Nasib Pilu Gadis 16 Tahun Dihabisi Pria Pontianak di Hutan Kalbar, Jenazah Disetubuhi, Motif Terkuak
• Rencana Penundaan Pilkada Serentak Jatim 2020, KPU Tuban Tunggu Surat Resminya
• Siswa di Gresik Masuk Sekolah Padahal Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Langsung Dipulangkan
"Tiga opsi yang saya sampaikan ini sesuai informasi yang beredar di grup WA. Untuk resminya kami menunggu keputusan KPU RI," ujarnya.
Menurutnya, saat ini, KPU Kota Blitar juga sudah menunda beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020. Penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020 itu sesuai SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020.
SK itu dipertegas dengan Surat Dinas Nomor 284 tentang penundaan penyerahan berita acara verifikasi administrasi dukungan bagi bakal calon perseorangan di Pilwali Blitar 2020.
Sedang beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020 yang juga ditunda, yaitu, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Sekarang kami juga sudah melakukan penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020. Kalau untuk penundaan pelaksanaan Pilkada serentak, kami menunggu keputusan dari KPU RI," katanya. (sha)