3 Terdakwa Ini Dijatuhi Vonis Onslag Kasus Penyerobotan Rumah di Surabaya, Langsung Terima Putusan
Majelis hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman menjatuhkan vonis onslag pada tiga terdakwa kasus dugaan penyerobotan rumah di Wisma Kedung Asem Indah.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman menjatuhkan vonis onslag terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penyerobotan rumah di Wisma Kedung Asem Indah H-5, Rungkut Surabaya.
Ketiganya adalah Endang Sukanti, Yohan Seno Ajo Joyo Admojo dan Yosi Mirna Tri Handayani. Mereka tidak menjalani sidang secara telekonfrence karena ketiganya tidak ditahan dalam kasus ini.
“Menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melawan hak orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
• Pengedar Pil Koplo Asal Sidoarjo ini Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Gresik
• Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Bui, Ini Reaksinya
• Hakim Jatuhkan Vonis Pidana 7 Tahun Bui ke Terdakwa Bakar Istrinya, Langsung Terima Putusan
Namun perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 167 ayat 4 KUHP, karena tidak ada unsur paksaan dalam memasuki rumah. Sehingga dengan demikian perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (1/4/2020).
Sebelumnya, JPU Suwarti menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan hukuman tiga bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut JPU mengaku pikir-pikir. Sedangkan ketiga terdakwa mengaku menerima putusan tersebut.
Kasus dugaan penyerobotan rumah ini bermula pada tahun 2017 silam setelah korban Heri Widijanto, seorang pengusaha di Surabaya melaporkan ketiga terdakwa ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hak sesuai pasal 167 KUHP.
Ketiga terdakwa bersama dengan saksi Yustina Endrayani dan saksi Yosa Endriatmoko merupakan ahli waris dari rumah yang berada di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya dengan sertifikat hak milik (SHM) No.1942/Kelurahan Kedung Baruk Surabaya, dengan luas tanah 144 m2.
Pada bulan November 2017 saksi Yustina Endrayani dan saksi Takris Pratana menawarkan rumah tersebut kepada Heri Widijanto. Kemudian terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 850 juta.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2018 korban Heri meminta bantuan saksi Nanang Sigit Wibowo dan saksi M. Rifai bermaksud menguasai rumah yang telah dibelinya dengan mendatangi para terdakwa yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Tetapi saat itu para terdakwa tidak bersedia meninggalkan rumah dan tetap berada di dalam rumah dengan menyatakan akan bersedia keluar rumah setelah ada bukti sertifikat di balik nama atas nama Heri Widijanto.
Atas dasar dua akta itu, Heri pun mengurus proses balik nama SHM di Kantor Pertanahan Surabaya II. Tanggal 29 Maret 2018 SHM atas nama Heri pun telah terurus.
Dua kali somasi yang dilayangkan Heri pada bulan April 2018 tak membuat ketiga terdakwa meninggalkan rumah. Kemudian di bulan selanjutnya Heri yang mendatangi ketiga terdakwa dengan menunjukkan SHM yang sudah menjadi atas namanya dan meminta mereka menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Namun ketiga terdakwa tetap menolak.
Meski para terdakwa telah melihat dan mengetahui apabila SHM 1942/Kelurahan Kedung Baruk telah berganti pemilik atas nama Heri Widijanto, tetapi mereka tetap memaksa berada dirumah tersebut dengan cara pada tanggal 17 Juli 2018 saksi Yustina Endrayani beserta saksi Takris Pratana melalui M. Syahrul Borman, SH.MH mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Mojokerto dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saksi Heri Widijanto dkk.
Namun upaya mereka kandas. Putusan Perdata Nomor: 57/Pdt.G/2018/PN.Mjk tanggal 13 Nopember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Heri Widijanto adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terurai dalam SHM No.1942/Kelurahan Kedung Baruk.
Hakim yang mengadili perkara itu dalam putusannya juga menyatakan perbuatan para penggugat adalah melawan hukum serta menghukum para penggugat untuk menyerahkan kepada Heri Widijanto rumah dalam keadaan kosong.