Virus Corona
Jenazah Korban Corona Boleh Dikubur dalam 1 Liang, Simak Cara Memandikan, Mengafani, & Mensalatkan
Simak pedoman memandikan, mengafani, & mensalatkan jenazah muslim yang meninggal akibat virus Corona.
TRIBUNJATIM.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim yang meninggal akibat virus Corona atau Covid-19.
Pedoman tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/3/2020).
Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, ketentuan umum fatwa tersebut.
• Virus Corona Ubah Cara Penguburan Mayat Positif Covid-19, Dipasangi Masker hingga Ditaburi Kapur
Pertama, petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Kedua, syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha’un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tapi secara duniawi, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.
• PWNU Jatim Ungkap Cara Perlakukan Jenazah Akibat Covid-19, Ada Kondisi Jenazah Tak Perlu Disalati
Adapun pedoman memandikan jenazah korban Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Pertama, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Kedua, petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Ketiga, jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.
Keempat, petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Kelima, petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
• Bagaimana Mengurus Jenazah Pasien Corona? Ini Penjelasan PWNU Jatim dan Dirut RSUD Dr Soetomo
Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.
Caranya sebagai berikut:
Pertama, mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
Kedua, untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
• Penampakan Hotel Mewah Tempat Raja Thailand & 20 Selir Isolasi Diri, Bintang Empat-Pemandangan Indah
Sementara, pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Pertama, setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, jenazah dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
Kedua, setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
Ketiga, Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
• Cara Arab Saudi Tangani Pandemi Virus Corona, 1000 Lebih Pasien Positif Covid-19 dengan 8 Kematian
Sedangkan pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Pertama, disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
Kedua, dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
Ketiga, dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal 1 orang.
Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).
Keempat, pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
• Cara Warga di Turki Agar Orang Miskin Tak Kelaparan selama Lockdown Covid-19, Videonya Viral
Fatwa MUI tersebut juga menetapkan pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Pertama, dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
Kedua, dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Ketiga, penguburan beberapa jenazah dalam 1 liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah).
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
• Cara Membuat Disinfektan Pembunuh Virus Corona dari Wipol, Bayclin, & 17 Produk Lain, Simak Rumusnya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemakaman Jenazah Korban Corona Boleh Dalam Satu Liang.