Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Surabaya Kaget Saat Didatangi Polisi di Pom Bensin, Bukti Temuan Pil Bikin Tak Bisa Berkutik

Seorang buruh pabrik plastik di Menganti diringkus unit reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Tersangka (tengah) Saat di Mapolsek Sukomanunggal. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang buruh pabrik plastik di Menganti diringkus unit reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Buruh bernama Adnan Hary Yulianto (28) asal Jalan Simomulyo Baru Surabaya diringkus lantaran menjual pil koplo jenis doble L.

Saat ditangkap, Adnan tak berkutik lantaran polisi menemukan ia baru saja menjual pil koplo dengan cara COD di SPBU Banjar Sugihan Surabaya.

Akal Licik Remaja Gresik Demi Top Up Game Online, Pil Koplo Dijual, Anak Jalanan-Punk Jadi Sasaran

Pengedar Pil Koplo Asal Sidoarjo ini Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Gresik

Polrestabes Surabaya Gagalkan 3,5 Juta Pil Koplo Yang Akan Diedarkan di Jawa Timur

"Kami geledah tersangka dan menemukan tiga poket pil koplo berisi sepuluh butir masing-masing poketnya," kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (1/4/2020).

Pengakuannya, pil itu dijualnya seharga 25 ribu per poket dan dijual kepada orang-orang yang dikenalnya.

"Saya dapatnya 1 juta per 1000 butir. Itu saya jual 25 ribu per 10 butir. Dapatnya dari teman berinisial HL di wilayah Manukan," aku tersangka.

Pria yang kos di Jalan Bandarejo II Surabaya itu juga mengaku jika sudah 10 tahun bergelut dengan pil koplo.

"Awalnya pakai sendiri terus banyak yang minat jadi saya jual juga,"tambah tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mapolsek Sukomanunggal. Selain itu ia juga diancam hukuman pidana pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penulis : Firman Rachmanudin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved