Virus Corona di Blitar
Blitar Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kapolres Leonard: Melawan, Ada Sanksi Pidana
Polres Blitar Kota larang kegiatan dengan banyak massa, tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah Covid-19.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota melarang semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak massa.
Larangan itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sudah ada PP dan Perpres soal itu. Kami menindaklanjuti kebijakan itu di daerah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (2/4/2020).
• VIRAL Nenek Jalan Kaki 4,5 Jam Demi Datangi Suami Positif Corona, Kota Dikarantina, Lihat Endingnya
• Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses
Leonard mengatakan ada tiga hal ruang lingkup yang utama dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar.
Yaitu, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak massa, dan penerapan physical distancing dengan disiplin.
"Kami sudah melakukan imbauan, menerapkan kawasan physical distancing, dan kemarin mendirikan posko terpadu di terminal dan stasiun untuk memantau penumpang datang," ujarnya.
• Satgas TMMD ke 107 Kodim 0817 Gresik Ramai-ramai Berjemur di Siang Hari
• Meski Positif Narkotika, Penghadang Mobil Bupati Tulungagung Dipastikan Bebas dari Jerat Hukum
Menurutnya, untuk kegiatan pengumpulan massa seperti hiburan, turnamen, dan resepsi pernikahan sudah tidak ada lagi. Polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan yang banyak mengumpulkan massa.
"Resepsi pernikahan memang tidak izin hanya pemberitahuan. Tapi, kami sudah mengimbau agar tidak menggelar resepsi pernikahan untuk sementara waktu, kalau ijab saja tidak apa-apa," katanya.
Leonard secara tegas melarang semua kegiatan yang mengumpulkan banyak massa. Kalau masih ada yang nekat menggelar kegiatan yang melibatkan banyak massa, polisi akan memberikan sanksi pidana.
• Fenomena Langit Bulan April di Indonesia, Salah Satunya Hanya Bisa Ditonton 3 Kali di Tahun 2020
"Kalau melawan, ada ketentuan sanksi pidana yang diatur di KUHP. Sejauh ini, di wilayah Polres Blitar Kota sudah mentaati larangan itu. Karena kami jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan dan pendekatan ke masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengimbau masyarakat Kota Blitar yang berada di perantauan untuk tidak mudik ke kampung halaman selama ada pandemi virus Corona. Hal itu juga untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Itu sudah kami rapatkan, untuk mengantisipasi pelaksanaan mudik tahun ini, kami mengimbau masyarakat Kota Blitar agar tidak pulang ke kampung halaman. Kami ingin mereka ikut membantu menjaga keamanan di kota Blitar dari penyebaran virus Corona," kata Santoso.
Selain itu, kata Santoso, Pemkot Blitar bersama Polri dan TNI juga berencana mendirikan Posko Terpadu di akses masuk Kota Blitar.
Posko Terpadu ini untuk memantau pergerakan warga dari luar kota yang terlanjur mudik ke kampung halaman.
"Warga yang terlanjur pulang akan dipantau di Posko Terpadu. Mereka akan menjalani pemeriksaan sesuai protap pencegahan penyebaran virus Corona. Di stasiun dan terminal sudah didirikan posko terpadu untuk memantau pergerakan penumpang datang dari luar kota," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud