Lapas Sidoarjo Bakal Bebaskan 127 Warga Binaan, Diprogramkan Jalani Asimilasi di Rumah
22 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo dibebaskan, terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - 22 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis (2/4/2020).
Sehari sebelumnya, Lapas yang berada di sebelah barat alun-alun Sidoarjo itu juga telah membebaskan sebanyak 16 orang warga binaan.
Mereka dibolehkan pulang, menjalani program asimilasi di rumahnya masing-masing.
• Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses
• Sosok Fahrul Sudiana yang Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Nekat Nikah saat Corona, Mantan Angel Lelga
Tentu saya, para narapidana tersebut sangat senang dengan aturan baru ini.
Para narapidana yang dibebaskan tersebut sebenarnya sudah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti bersyarat (CB), namun belum jatuh tanggal pelaksanaannya.
"Sambil menunggu tanggal pelaksanaannya, mereka diprogramkan untuk menjalani asimilasi di rumah," kata Mufakom, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Kamis (2/4/2020).
• Okupansi Hotel Turun di Tengah Wabah Corona, PHRI Jatim Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak
• Butuh Lebih dari Rp 1 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Baru Siap Rp 364 Miliar
Secara total, warga binaan Lapas Sidoarjo yang masuk kriteria untuk bisa mendapat asimilasi sebanyak 127 orang.
Rencananya, mereka bakal dibebaskan secara bertahap sampai tanggal 7 april mendatang.
"Warga binaan yang berhak mendapat asimilasi dan hak integritas adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," ujarnya.
• Pemkot Terapkan PSBB, Warga Luar Surabaya Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Kota Pahlawan
Selain itu, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Sebagaimana Permenkumham nomor 10 tahun 2020, program ini berakhir sampai dengan masa darurat penanggulangan virus Corona atau Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Artinya, program tersebut juga terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Penulis: M Taufik
Editor: Heftys Suud