Virus Corona di Surabaya
Pemkot Terapkan PSBB, Warga Luar Surabaya Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Kota Pahlawan
Di 19 pintu masuk Kota Surabaya, bakal ada petugas yang berjaga di masing-masing posko guna menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Kota Surabaya.
Ini merupakan keputusan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dalam kaitan percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).
Artinya, di 19 pintu masuk Kota Surabaya, bakal ada petugas yang berjaga di masing-masing posko guna menerapkan PSBB ini.
Di masing-masing posko itu, bakal dijaga personel dari Pemkot Surabaya, kepolisian dan TNI.
• HOAKS 5 Warga Kampung Malang Surabaya Positif Covid-19, Kapolsek Tegalsari: Itu Digigit Anjing
• Kembali ke Swedia, Pemain Asing Persebaya Surabaya akan Jalani Karantina sebelum Bertemu Keluarga
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, mengatakan, warga luar Kota Surabaya yang tanpa kepentingan mendesak diimbau untuk sementara tak masuk Kota Surabaya selama pandemi Covid-19.
"Jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak, lebih baik ditunda dulu," kata M Fikser, Kamis (2/4/2020).
Untuk diketahui, 19 pintu masuk itu, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean).
Kemudian, Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).
• Dukung Pencegahan Corona, Hotel Royal Singosari & Garden Palace Surabaya Sudah Tutup Sementara
• Imbas Covid-19, Stok Darah di Surabaya Menipis, Wawali Whisnu Sakti Buana Lakukan Donor Darah
Termasuk juga di Driyorejo, Terminal Benowo (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar).
Lalu, di Suramadu (Kecamatan Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Secara teknis, adanya petugas di 19 pintu masuk itu juga bakal menyemprot serta aktif memberikan imbauan kepada pengendara yang tanpa kepentingan agar tak memasuki kawasan Surabaya.
• Gencarkan Penanganan Covid-19, Pemkot Surabaya Lakukan Refocusing Anggaran
• Izinkan Pemain Asing Pulang ke Negaranya, Pelatih Persebaya Ingatkan Tetap Jaga Kesehatan
Sementara bagi mereka yang memiliki keperluan, misalkan urusan logistik, medis, pemerintahan, hingga mereka warga luar kota yang bekerja di Surabaya diperbolehkan masuk.
Hanya saja dilakukan sterilisasi terlebih dahulu.
Sedangkan bagi warga Surabaya, juga diminta untuk disiplin mematuhi physical distancing. Sesuai anjuran pemerintah yang saat ini tengah digencarkan.