Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Pria Ini Rampok Toko Pakaian di Tuban, Embat Puluhan Baju, Aksi Terlacak Polisi dari Mobilnya

Tiga pria asal Mojokerto dilumpuhkan Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pencurian di toko pakaian yang berada di Kecamatan Rengel Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat memimpin ungkap kasus tiga pelaku pencurian toko pakaian di Kecamatan Rengel, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tiga pria asal Mojokerto dilumpuhkan Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pencurian di toko pakaian yang berada di Kecamatan Rengel Tuban.

Ketiga pelaku tersebut yaitu Agus Darmawan (42), Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Muhammad Sofi (38), Desa/ Kecamatan Kranggan, dan Suwanto (34) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.

"Kejadian akhir Februari, kita tangkap belum lama ini," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (2/4/2020).

Yoan menjelaskan, pelaku mendatangi lokasi toko dengan menumpangi mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu nopol W 1892 VS, setelah dicek roda empat itu merupakan hasil rentalan.

Keluhan Pemkab Tuban Tangani Covid-19, Punya Dana Besar Tapi Sulit Dapat APD dalam Jumlah Cukup

Banyak Perantau Pulang Kampung, Dispendukcapil Tuban Batasi Pelayanan Berstatus ODP

Penggunaan Dana Desa di Tuban untuk Penanganan Corona Tak Terbatas, Wabup: Itu Tergantung Kondisi

Pemiliknya pun diketahui, lalu si pemilik menyebut identitas tiga perental itu, hingga akhirnya ditemukan keberadaannya.

Kemudian saat akan ditangkap, para pelaku tidak kooperatif hingga petugas terpaksa menembak satu dari ketiganya.

"Kita tembak salah satu pelaku, ada yang sudah residivis. Aksi pelaku terkuak dari rekaman CCTV lalu petugas melacak mobilnya," terangnya.

Perwira pertama itu menjelaskan, dari aksinya tersangka menggarong 30 potong baju hem, 8 potong celana dan 1 potong switer, namun hanya tinggal beberapa yang dijadikan barang bukti.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Lamongan. Untuk taksir kerugian yang dialami korban yaitu sekitar Rp 7 juta rupiah.

"Kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Penulis : M Sudarsono

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved