Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Bangkalan

Hasil Rapid Test Covid-19 di Bangkalan: 1 Anggota Tim Tenaga Kesehatan Haji dan 1 Pemudik Positif

Humas Gugus Tugas virus Corona merilis hasil rapid test dua warga Kabupaten Bangkalan. 1 Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan pemudik positif.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Humas Gugus Tugas virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bangkalan merilis hasil rapid test terhadap dua warga Bangkalan, Jumat (3/4/2020).

Keduanya dinyatakan reaktif atau positif Covid-19.

Seorang berprofesi sebagai Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) asal Kecamatan Klampis.

Curhat Spontan Anak Mulan Jameela Soal Nasib di Sekolah, Ahmad Dhani Teriak, Safeea: Dijauhi Teman

Ngebet Nikah di Tengah Wabah Virus Corona, Sejoli Ini Pilih Ijab di Hadapan Polisi, Suguhan Biskuit

Satu orang lagi adalah pemudik dari Jakarta, warga Kecamatan Blega.

Namun perlu digaris bawahi, hasil rapid test Covid-19 tersebut bukan sebagai penegak diagnostik.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Bangkalan Agus Zain mengungkapkan, hasil rapid test belum memastikan yang bersangkutan positif Corona.

DPRD Izinkan Bupati Nganjuk Gunakan Anggaran Dewan Untuk Penanganan dan Pencegahan Covid-19

Roro Fitria Akan Tinggalkan Ritual Berbau Klenik setelah Belajar Agama di Penjara: Memperdalam

"Sifatnya masih terduga positif. Karena sesuai standar Kementerian Kesehatan RI yang bersangkutan perlu dilakukan swab tenggorokan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR)," ungkapnya.

Sekedar diketahui, metode pemeriksaan paling akurat adalah pemeriksaan PCR. Yakni pemeriksaan spesimen dari swab tenggorokan dan mulut untuk mengetahui DNA virus dalam tubuh.

Sedangkan Rapid Test adalah  metode screening atau mendiagnosa apakah seseorang dinyatakan positif  terinfeksi virus corona atau tidak.

Pria Blitar Ini Santai Saja saat Polisi Gerebek di Lapangan, Kaget Ketika Temukan Bungkus Jajan

Agus menjelaskan, pasien tenaga medis dari Kecamatan Klampis merupakan hasil pengembangan tracing cluster TKHI.  

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), lanjutnya, semua anggota TKHI harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Hal ini dilakukan karena salah satu petugas TKHI Provinsi Jawa Timur ada yang terkonfirmasi Covid 19.

"Sehingga kepada petugas medis dari Klampis dilakukan rapid test dan hasilnya positif," jelasnya.

Ia menyampaikan, saat ini yang bersangkutan sedang melaksanakan wajib isolasi 14 hari sambil menunggu hasil swab tenggorokan.

"Kondisinya saat ini dalam keadaan sehat," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved