Virus Corona di Surabaya
Bilik Disinfektan Tak Dianjurkan Kemenkes, Dirut RSUD Dr Soetomo: yang Tak Boleh Semprot ke Manusia
Kemenkes menganjurkan untuk tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan ke manusia sebagai pencegahan Corona atau Covid-19.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bilik disinfektan untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona.
Menurut WHO, penggunaan bilik disinfektan mempunyai risiko terhadap kesehatan.
Namun begitu, di beberapa tempat fasilitas umum bilik disinfektan ini masih digunakan.
• FAKTA Kasus PDP Hamil Meninggal, Ngadu Layanan RS ke Wali Kota hingga Live FB, Pihak RS Bicara
Seperti di Gedung Negara Grahadi, dan instansi pemerintahan yang lain.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
Namun, Joni menjelaskan di imbauan tersebut dijelaskan yang tidak diperbolehkan adalah langsung disemprotkan ke manusia.
• Perlakuan Beda Drastis Al, El, Dul ke Irwan Mussry & Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dipanggil Gini
• Sosok Abid Zia, Suami Berondong Raya Kitty & Pembalap Muda yang Kini Digugat Cerai, Punya Anak 1
"Memang Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran tentang disinfektan. Yang tidak boleh itu disemprotkan ke manusianya. Memang dia bisa menimbulkan iritasi. Kalau kepada benda tidak masalah," ucap Joni, yang Juga Dirut RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Sabtu (4/4/2020).
Di beberapa sudut di Gedung Negara Grahadi memang tampak adanya penyemprotan disinfektan.
Mulai dari di depan Gedung Negara Grahadi, untuk para pengendara yang lewat Jalan Gubernur Suryo, baik roda dua maupun roda empat.
• Login www.pln.co.id & Masukkan Nomor ID untuk Token Listrik Gratis PLN, Dapatkan Kompensasi 3 Bulan
Lalu ketika akan masuk ke halaman Gedung Negara Grahadi, para tamu juga harus melewati bilik disinfektan secara drive thru.
Namun begitu, para petugas mengingatkan agar kaca mobil tetap tertutup dan bagi pengguna roda dua agar kaca helm dalam kondisi tertutup sehingga disinfektan tidak mengenai anggota tubuh.
• Gong Oh Kyun Asisten Pelatih Timnas Indonesia Positif Corona, 2 Kali Rapid Test, Begini Kondisinya
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Arie Noer Rachmawati