Virus Corona di Indonesia
Mahfud MD Blak-blakan Bahas Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas karena Corona: Tidak Menggebu-gebu
Menteri Mahfud MD bicara tentang sosok di balik usulan napi koruptor bebas karena pandemi virus Corona.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Mahfud MD bicara tentang sosok di balik usulan napi koruptor bebas karena pandemi virus Corona.
Mahfud MD juga membahas kondisi sel para napi.
Serta soal respons pemerintah terkait usulan napi koruptor bebas karena pandemi virus Corona ini.
Simak selengkapnya.
• Perlakuan Beda Drastis Al, El, Dul ke Irwan Mussry & Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dipanggil Gini
Seperti diketahui, usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah virus Corona (Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.
Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
• Kisah Pasien Covid-19 asal Magetan Sembuh Setelah Dirawat, Ngaku Selalu Berpikir Positif: Main Kuis
Dikutip dari YouTube, KompasTV via TribunWow, Minggu (5/4/2020), awalnya Presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud apakah ada rencana untuk membahas pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.
Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada rencana ke sana, ia bahkan menyebut Yasonna juga tidak terlalu ambisius untuk membahas pembebasan para koruptor.
"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," kata Mahfud.
"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya, dikutip TribunJatim.com, Senin (6/4/2020).

Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di sel.
Ia mencontohkan tahanan pengedar narkoba memiliki ruangannya sendiri, berbeda dengan tahanan pengguna narkoba yang harus tinggal berdesak-desakkan.
"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak," kata Mahfud.
"Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," lanjutnya.
• UPDATE CORONA di Pamekasan Senin 6 April, Satu lagi Pasien di Pamekasan Positif Covid-19
Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.
"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," katanya.
Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanyanya kepada Mahfud.
• Tutorial Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Lewat WhatsApp (WA), Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini
Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.
"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
• Cara Beda Makan Malam Maia, El & Dul karena Pandemi Corona, Terkuak 1 Larangan, Istri Irwan: Takut
Terbaru, dilansir dari Kompas.com, Yasonna Laoly memberikan klarifikasi.
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
• Tragedi Pria Ditembak Mati saat Pandemi Corona, Serang Polisi hingga Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.
Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.
Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Artikel telah tayang di TribunWow dengan judul Kata Mahfud MD soal Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas: Banyak yang Bisa Disebut kalau Saya Mau dan Kompas.com dengan judul Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas.