Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini
Surat edaran Dindik Kota Malang menyebut ujian sekolah dihapus. Kenaikan kelas siswa SD/SMP akan menerapkan dua poin berikut ini.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah menerbitkan surat edaran tanggal 6 April 2020 no 421/ 1761/35.73 401/2020.
Di dalamnya antara lain membahas soal proses pembelajaran, rambu-rambu kelulusan SD-SMP, PPDB, pelepasan siswa (wisuda) ditiadakan dan rambu-rambu kenaikkan kelas.
SE ini isinya hampir sama dengan SE Mendikbud.
• Ujian Nasional SD SMP SMA Madrasah Resmi Ditiadakan Dampak Virus Corona, Lalu Apa Standar Kelulusan?
Untuk kelas 9 SMP, setelah ditiadakan ujian nasional (unas), maka ujian sekolah juga tidak ada.
"Ini karena mengacu pada SE (surat edaran) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada 14 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19," jelas Burhanudin, Ketua MKKS SMP Negeri Kota Malang ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (6/4/2020).
Maka, rambu-rambu yang dipakai untuk kelulusan SMP sederajat yang disebut di SE itu adalah ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester.
Untuk itu, pengolahan semua nilai dilaksanakan pada 6-23 April 2020.
Kemudian, apabila ada nilai siswa yang masih kurang memenuhi syarat kelulusan SMP, maka siswa dapat diberi tugas, memberi remidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.
Sementara, kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 4 Juni 2020.
• Penampilan Krisdayanti & Anak Karaoke di Rumah Bak Istana Terekspos, Keluarga Lain Ikut Nimbrung
"Namun untuk pengumaman kelulusan SMP masih menunggu jadwal Dindik Provinsi Jatim," tambah Kepala SMPN 5 Kota Malang ini.
Ini juga dituliskan di SE itu. Semua penentuan kebijakan kelulusan menjadi tanggungiawab kepala sekolah.
Sedangkan untuk kelulusan SD sederajat juga diatur rambu-rambu teknisnya.
• Nominal Arisan Muzdalifah dan Geng Sosialitanya Bikin Nia Ramadhani Melongo: Terlalu Berat Buat Aku!
Yaitu ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6, Semester Gasal).
Pengolahan semua nilai 5 (lima) semester terakhir dilaksanakan mulai 6-23April 2020.
Jika ada nilai siswa yang kurang sesuai standar kelulusan, maka siswa dapat diberi tugas untuk meremidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.
• Sekolah SMA di Jatim Tak Keberatan Ujian Nasional Dihapus, Meski Telanjur Persiapan Matang Hadapi UN
Untuk kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 1-3 Mei 2020.
Pengumuman kelulusan lewat daring pada 4 Mei 2020.
Di SE itu, Zubaidah juga meniadakan semua kelulusan siswa yang biasanya diadakan wisuda.
Rambu-rambu kenaikkan kelas untuk SD/SMP sederajat yaitu berdasarkan nilai rapor dan mempertimbangkan nilai semester, tengah semester dan ulangan harian.
Jika belum mencukupi, wajib remidi dengan daring.
Pengolahan rapor dilaksanakan 3-12 Juni 2020. Sementara untuk kenaikkan rapor pada 19 Juni 2020.
• Pandemi Virus Corona, Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 Ditunda, Berlaku Tahap I & II
Untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Malang dengan memakai dua mekanisme.
Yaitu luring (luar jaringan) untuk PPDB jenjang TK, SD yang belum siap daring dan SD/SMP Inklusi dan daring (dalam jaringan) untuk PPDB SMP.
Sedangkan bagi jenjang SD yang sudah siap perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
PPDB daring SMP dan SD (yang sudah siap) menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi.
• UPDATE CORONA di Jawa Timur Senin 6 April 2020, Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19
1. Jalur zonasi adalah memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan persyaratan Kartu Keluarga (KK).
2. Jalur afirmasi adalah mengakomodasi peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan persyaratan.
Yaitu memiliki KIP/KKS/PKH serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili yang sudah terintegrasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB).
3. Jalur Kepindahan orang tua adalah mengakomodasi kepindahan orang tua dengan persyaratan melampirkan SK/Surat Keterangan pindah dari instansi/lembaga serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili.
4. Jalur prestasi adalah mengakomodasi prestasi peserta didik dengan berdasarkan piagam akademik dan non akademik berjenjang.
Minimal juara tingkat kota dan surat keterangan kepala sekolah tentang kebenaran hasil prestasi siswa tersebut.
Kemudian akumulasi rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal diatas 81 (delapan puluh satu) dan seterusnya (nilai maksimal).
Untuk pelaksanakan PPDB akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia PPDB Kota Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Arie Noer Rachmawati