Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Nganjuk

94 Napi Rutan Nganjuk Bebas, Masuk Program Asimilasi

Sebanyak 94 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk, Jawa Timur mendapatkan asimilasi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
achmad amru/ surya
Kepala Rutan Nganjuk, Sudarno menyerahkan SK Asimilasi kepada salah satu warga binaan terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

 TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak 94 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk, Jawa Timur mendapatkan asimilasi.

Pemberian asimilasi terhadap warga binaan Rutan Nganjuk tersebut dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 hingga hari ini, Selasa (7/4/2020).

Kepala Rutan Kelas II B Nganjuk, Sudarno mengatakan, pemberian asimilasi pada warga binaan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kebijakan antisipasi penyebaran Covid-19. Yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidana dan di khususkan bagi pidana umum.

"Untuk pidana khusus seperti yang masuk PP Nomer 99 yaitu narkotika yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas, Koruptor, ilegal loging teroris dan trafficking tidak mendapat asimilasi, " kata Sudarno kepada Tribunjatim.com, Selasa (7/4/2020).

Dijelaskan Sudarno, program asimilasi tersebut diberikan setelah terbitnya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapida dan anak melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Lewat Asimilasi, 92 Warga Binaan Lapas Lamongan Bebas

Risma Gratiskan Tagihan Biaya Air PDAM Selama 2 Bulan Bagi Warga Surabaya Tak Mampu, Dampak Corona

Pertanyakan Gaji Maret Hanya 25 Persen Padahal Lakoni Dua Laga, Pelatih Persik Serahkan pada APSSI

Sedangkan bagi mereka yang bebas karena program asimilasi harus benar-benar berada di rumah masing masing dan tidak dibenarkan berkeliaran kemana-mana.

"Mereka yang mendapat asimilasi dan penduduk Nganjuk masih dalam pantauan Rutan Nganjuk, sedangkan bagi yang berada di luar wilayah Kabupaten Nganjuk akan mendapatkan pengawasan dari Bapas setempat. Jika melanggar, maka asimilasi bisa saja dicabut dan mereka kembali menjalani hukuman di Rutan Nganjuk," tandas Sudarno.

Di Rutan Nganjuk sendiri, menurut Sudarno, yang sebenarnya berkapasitas 143 napi tetapi sebelum adanya asimilasi dihuni sebanyak 363 warga binaan.

Setelah program tersebut ada pengurangan sebanyak 94 orang menjadi 269 warga binaan. Dengan demikian Rutan Nganjuk masih mengalami overload sebanyak 126 orang.

"Makanya, Kami akan terus melakukan pendataan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan asimilasi. Sedangkan bagi mereka yang akan dikeluarkan melalui program asimilasi sebelumnya telah kami berikan pengarahan terkait tata tertib dan juga pengarahan untuk diam dirumah sebagaimana arahan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," tutur Sudarno. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved