Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

7 Aturan PHRI Tuban Bagi Restoran dan Rumah Makan Saat Pandemi Corona, Mulai Jarak Kursi-Soal Dapur

PHRI Tuban mengeluarkan tujuh aturan bagi restoran dan rumah makan saat pandemi virus Corona melanda.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
ILUSTRASI Restoran 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tuban menggelar rapat dengan para pengusaha rumah makan atau restoran di wilayah setempat.

Rapat yang diinisiasi pihak Satlantas Polres Tuban itu menindaklanjuti perkembangan virus Corona atau Covid-19, yang belum berakhir.

Pertemuan antar pengusaha makanan tersebut dihadiri 12 pihak restoran dan tiga paguyuban ojek online.

UPDATE CORONA di Gresik Kamis 9 April, 8 Orang Positif Covid-19, Kecamatan Kebomas Paling Terdampak

Hasilnya, ada beberapa poin yang disepakati untuk diterapkan di tengah wabah virus mematikan ini.

"Hasilnya ada tujuh poin dari pertemuan dengan pengusaha restoran atau rumah makan," kata Ketua PHRI Kabupaten Tuban, Mirza Ali Manshur kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Dia menjelaskan hasil dari rapat tersebut, di antaranya agar seluruh karyawan restoran baik di dapur maupun di area penyajian menggunakan masker.

Permintaan Tulus Aurel Hermansyah ke Anang-Krisdayanti Jika Ia Nikah, Sosok Raul Lemos Disinggung

Tingkah Syahrini Bangun Tengah Malam Demi Puaskan Suami, Mertua Terlibat, Dipuji Reino: The Best!

Kemudian menerapkan prosedur pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung sebelum memasuki restoran.

Lalu, penerapan physical distancing jarak antar kursi pengunjung 1,5 meter.

Berikutnya agar membersihkan area rumah makan sesering mungkin.

UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 9 April, Total Pasien Positif 3.293, Tambahan 337 Kasus Baru

Segera membersihkan meja kursi pelanggan yang sudah selesai melaksanakan makan, dengan cairan pembersih sebagaimana sudah di rekomendasikan oleh Dinas Kesehatan.

"Ada beberapa cara pencegahan penyebaran virus Corona yang bisa dilakukan pihak restoran," ujar pria yang juga sebagai Ketua Koni Tuban.

Ditambahkannya, pihak resto juga harus memberikan edukasi kepada pelanggan agar menggunakan fasilitas atau jasa kurir, seperti delivery order untuk pemesanan makanan via aplikasi ojek online.

5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Pasien Corona Tanpa Gejala, Perhatikan Tanda dan Cara Mengenalinya

Terakhir, pelanggan boleh makan di tempat dengan catatan pemilik restoran memberi himbauan atau sosialisasi kepada pengunjung resto.

Agar menjaga jarak antar pengunjung 1,5 meter dan cuci tangan dahulu sebelum dan sesudah makan.

"Ada beberapa hasil yang disepakati dalam rapat, saat selesai makan diharapkan segera kembali ke rumah masing-masing (tidak berkerumun, red)," pungkasnya.

Kasat lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menyatakan, upaya yang dilakukannya dengan menghadirkan pengusaha restoran maupun ojek online adalah untuk mencari jalan tengah di saat wabah virus Corona melanda.

"Kita tadi bahas bagaimana pelayanan dan penyajian pihak restoran kepada pengunjung saat wabah Corona, kita libatkan ojek online juga," ucap Argo.

Penulis: M Sudarsono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved