Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Paket Hemat Sabu Total 13,61 Gram, Warga Menganti Gresik Diputus 8 Tahun Penjara

Pengedar paket hemat sabu diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/MOCH SUGIYONO
ONLINE - Sidang online di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Dimas atas kasus penjualan narkotika, Rabu (9/4/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Dimas Firmansyah (21), warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Gresik diputus hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Rabu (8/4/2020).

Dihukum atas kasus pengedaran narkoba, terdakwa menerima putusan tersebut.

Sidang putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi, dengan jaksa penuntut umum Ferry Hary.

Video Terakhir Glenn Fredly Nyanyi Sambil Tahan Sakit Kepala Luar Biasa, Anji hingga Rossa Nangis

Glenn Fredly Meninggal saat Putrinya Berumur 40 Hari, Unggahan Mutia Ayu: Tuhan Selalu Jaga Kami

Dalam putusan tersebut, terdakwa Dymas terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Dimas terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket hemat sabu dengan total berat 13,61 gram.

Terima Bantuan Penaggulangan Covid-19, Gubernur Khofifah Minta Bentuk Gotong Royong Masyarakat

Chord & Kunci Gitar Sekali Ini Saja Glenn Fredly Lengkap dengan Lirik Lagunya dan Video Klip

"Terdakwa Dimas Firmansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2, Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa Dimas dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Hariadi.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa Dimas dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Download MP3 Kumpulan 10 Lagu Romantis Glenn Fredly, dari Terserah, Januari, & Kasih Putih

Pertimbangan hakim yaitu, terdakwa Dimas yang ditangkap jajaran Polres Gresik pada Nopember 2019, dalam persidangan terdakwa terus terang, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dimas mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. "Menerima yang mulia," kata Dimas melalui layar lebar saat sidang online.

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved